Tolak Moratorium, AKPI Usul Hapus Hak Kreditur PKPU dan Revisi Besaran Fee Kurator
Utama

Tolak Moratorium, AKPI Usul Hapus Hak Kreditur PKPU dan Revisi Besaran Fee Kurator

Karena permohonan PKPU yang diajukan kreditur bukan didasarkan niat restrukturisasi. Hal ini membuka peluang bagi oknum tertentu untuk melakukan moral hazard. Perlu merevisi Pasal 1 ayat (6), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 222 UU PKPU dan Kepailitan melalui Perppu agar pembahasan bisa lebih cepat atau revisi UU Kepailitan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Proses penyelesaian utang piutang di Indonesia dapat ditempuh dengan berbagai upaya hukum. Baik debitur maupun kreditur bisa mengambil langkah mengajukan permohonan perdata di pengadilan negeri jika terjadi sengketa terkait utang piutang. Namun karena proses penyelesaian perkara perdata memakan waktu yang panjang, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit di pengadilan niaga lebih populer dan banyak dipilih kalangan dunia usaha.

Upaya PKPU dan kepailitan diatur dalam UU No 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan (UU Kepailitan). UU ini mengatur segala hal terkait PKPU mulai dari syarat pengajuan PKPU dan pailit, durasi proses perkara, hingga banyak pihak yang terlibat dalam proses PKPU dan pailit yakni kreditur (perorangan/badan hukum), debitur, pengurus, kurator, hingga hakim pengawas.

Dalam proses PKPU dan pailit, debitur mendapat tanggung jawab dibebani membayar jasa kurator dan pengurus yang ditunjuk untuk menyelesaikan perkara atau lazim disebut dengan imbalan jasa kurator. Besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permenkumham No.11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus (Permenkumham 2/2017).

Jika merujuk pada Lampiran Permenkumham 11/2016 dan Permenkumham 2/2017 besarnya persentase imbalan jasa kurator/pengurus berdasarkan atau tergantung bagaimana cara kepailitan berakhir, apakah berakhir dengan perdamaian, dengan pemberesan, atau penolakan dalam tingkat kasasi atau peninjauan kembali. Jika kepailitan berakhir dengan perdamaian, imbalan jasa dihitung dari persentase nilai utang yang harus dibayar oleh debitur.

Dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan, imbalan jasa kurator dihitung dari persentase nilai hasil pemberesan harta pailit (nilai total aset) di luar utang. Atau dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, besarnya imbalan jasa kurator dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau pemohon, dan debitur dengan perbandingan yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Adapun batasannya untuk jumlah utang sampai dengan Rp50 miliar mendapat fee pengurus sebesar 5%; di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp250 miliar mendapat fee 3%; di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp500 miliar mendapat fee sebesar 2%; dan di atas Rp 500 miliar mendapatkan fee sebesar 1% dari total tagihan utang. (Baca Juga: Tidak Dalam Keadaan Genting, Perppu Moratorium PKPU Tak Perlu Diterbitkan)  

Bagaimana jika PKPU atau permohonan pailit berakhr dengan kepailitan? Permenkumham 11/2016 dan Permenkumham 2/2017 mengatur persentase untuk nilai pemberesan sampai dengan Rp50 miliar berlaku fee kurator sebesar 7,5%; di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar berlaku fee sebesar 5,5%; di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar dikenakan fee 3,5%; dan di atas Rp 500 miliar berlaku fee 2 persen dari total hasil pemberesan boedel harta pailit yang memakan waktu berbulan-bulan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait