Wanprestasi dalam Pembiayaan Konsumen, Wewenang Siapa?
Terbaru

Wanprestasi dalam Pembiayaan Konsumen, Wewenang Siapa?

Penting bagi profesional hukum untuk memperkaya riset hukumnya tak hanya dari peraturan perundang-undangan namun juga dari putusan pengadilan penting.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Sumber: Shutterstock
Sumber: Shutterstock

Di zaman digitalisasi yang semakin tanpa batas menyebabkan meningkatnya kebutuhan sekunder masyarakat. Sebagai contoh, dahulu kendaraan bermotor dinilai sebagai kebutuhan tersier, berbeda dengan saat ini dimana untuk beberapa orang benda yang bersifat liabilitas dinilai sebagai penopang kebutuhan untuk mobilitas sehari-hari.

Tak jarang, seseorang yang tidak dapat bertanggung jawab dengan pilihannya dapat mengakibatkan adanya kredit macet hingga menimbulkan wanprestasi. Wanprestasi sendiri merupakan sebutan terhadap seseorang yang alpa, lalai, atau ingkar janji. Umumnya ditujukan kepada debitur yang tidak melakukan apa yang telah ia perjanjikan.

Wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan, khususnya dalam praktik pembiayaan kredit kendaraan dapat diartikan sebagai:

  1. Debitur tidak membayar angsuran kredit kendaraan sejak awal, atau kabur membawa kendaraan; kreditur tidak menyerahkan objek jaminan fidusia yang diperjanjikan;
  2. Membayar kredit pembiayaan kendaraan hanya beberapa bulan, setelahnya tidak membayar lagi. Bisa juga terjadi hanya jika membayar separuh dari angsuran bulanan;
  3. Diperjanjikan angsuran kredit dibayar paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan, tetapi debitur membayarnya pada tanggal 20 (dua puluh) pada bulan tertentu;
  4. Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia melarang perbuatan ‘mengalihkan’, ‘menggadaikan’, atau ‘menyewakan’ benda objek jaminan fidusia.

(Baca juga: Force Majeur Absolut dan Force Majeur Relatif)

Lalu, bagaimana hubungan hukum diantara kreditur dan debitur dalam Perjanjian Pembiayaan?

Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 651 K/Pid.Sus-BPSK/2013 (Konsumen vs Perusahaan Pembiayaan) menyatakan bahwa hubungan hukum antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan adalah hubungan ‘perjanjian pembiayaan’ dengan jaminan fidusia dimana apabila salah satu pihak ingkar dapat dinyatakan sebagai wanprestasi dengan penyelesaian dilakukan oleh Pengadilan Negeri bukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Putusan ini juga didukung oleh Putusan MA lainnya yakni No. 704 K/Pid.Sus-BPSK/2016 (Konsumen vs Bank) yang menyatakan bahwa apabila salah satu pihak wanprestasi, maka gugatan pengadilan menjadi langkah penyelesaian.

Pelajari lebih lanjut berbagai kumpulan putusan MA terkait wanprestasi untuk memperkaya riset hukum Anda dengan Premium Stories! Dapatkan akses tak terbatas ke ratusan artikel komprehensif yang mengulas isu hukum aktual, doktrin hukum, hingga putusan pengadilan penting yang akan menambah wawasan dan referensi hukum praktis Anda.

Premium Stories telah digunakan oleh ratusan praktisi hingga akademisi hukum untuk mempermudah riset mereka. Sekarang giliran Anda! Berlangganan Premium Stories sekarang hanya Rp10.500/minggu*. Segera kunjungi laman Premium Stories di sini dan dapatkan akses tak terbatas ke produk jurnalisme berkualitas dari Hukumonline!

*) Periode berlangganan 1 (satu) tahun dan dibayar prepaid.

Tags: