Perlu Tindakan Konkrit dan Sistemik untuk Berantas Pinjol Ilegal
Terbaru

Perlu Tindakan Konkrit dan Sistemik untuk Berantas Pinjol Ilegal

Keberadaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan mendapat izin dari OJK semestinya dapat 100% diberantas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan beragam modus dengan bunga tinggi mencekik ruang gerak masyarakat yang menjadi korbannya. Data pribadi pun tak sedikit disebar para pelaku Pinjol ilegal. Lemahnya regulasi dan penegakan hukum yang dinilai menjadi penyebab praktik Pinjol ilegal masih merajalela. Regulator diminta untuk perbaikan regulasi dan lembaga penegak hukum agar tegas kepada pelanggar aturan. 

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Tholabi Kharlie meminta regulator dan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah konkrit atas carut marut dalam praktik pinjaman online di tengah masyarakat. "Praktik pinjaman online yang bermasalah telah merugikan masyarakat. Banyak masyarakat yang terjerat praktik pinjol ini. Harus ada langkah sistemik dari regulator dan lembaga penegak hukum agar masalah di pinjol ini dapat segera diselesaikan," ujar Tholabi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/9/2021). 

Menurut dia, perbaikan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu cara untuk perbaikan tata kelola pinjol. Selain langkah tersebut, Tholabi mengatakan penegakan hukum kepada para pelanggar aturan juga harus ditegakkan. "Penegakan hukum mutlak dilakukan agar terdapat efek jera bagi pelaku pelanggar aturan," kata Tholabi. (Baca Juga: Tindakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku Pinjol Ilegal Harus Ditingkatkan)

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini melanjutkan keberadaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan mendapat izin dari OJK semestinya dapat 100% diberantas. "Pemberantasan pinjol ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) patut diapresiasi, namun harus lebih ditingkatkan agar keberadaan pinjol ilegal ini tidak lagi merugikan masyarakat," tegas Tholabi. 

Masalah lainnya, Tholabi menandaskan persoalan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap praktik pinjol ini agar lebih ditingkatkan. "Masalah esensial lainnya soal edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat atas penggunaan pinjol ini harus lebih ditingkatkan," kata Tholabi.  

Terkait hal tersebut, Tholabi menyebutkan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) akan membuka forum konsultasi dan advokasi kepada masyarakat yang memiliki persoalan dengan pinjol. "Sebagai bagian dari edukasi, LKBH Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta segera membuka ruang konsultasi dan advokasi kepada masyarakat yang memiliki persoalan dengan pinjol," katanya.

Sebelumnya, Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, tindakan hukum tegas terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal harus terus ditingkatkan mengingat hingga kini masih banyak yang beraksi. Bahkan jika perlu, kata dia, DPR bersama pemerintah membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pinjaman online.

Tags:

Berita Terkait