DPR-Pemerintah Sepakat RUU MLA in Criminal Matters Diparipurnakan
Utama

DPR-Pemerintah Sepakat RUU MLA in Criminal Matters Diparipurnakan

Diharapkan melalui persetujuan RUU MLA in Criminal Matters, kerja sama penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana bersifat transnasional ini antara negara Indonesia dan Rusia dapat berjalan efektif.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) secara cepat, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia-Rusia terkait Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Asistance (MLA) in Criminal Matters disepakati akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja (Raker) antara pemerintah dan Komisi III di komplek parlemen.

“Apakah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia-Rusia terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana ini dapat disetujui untuk dibawa ke tingkat II dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam Raker dengan pemerintah, Senin (6/9/2021). Seluruh anggota Komisi III yang hadir serempak memberikan persetujuan. (Baca Juga: DPR Janji Kebut Pembahasan 7 RUU Ini)  

RUU MLA in Criminal Matters merupakan RUU Kumulatif Terbuka dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Anggota Komisi III Dipo Nusantara menerangkan, Panitia Kerja (Panja) RUU MLA in Criminal Matters telah merampungkan proses pembahasan terhadap sejumlah DIM yang disampaikan masing-masing fraksi. Tentu saja penyusunan dan pembahasan DIM dilakukan dengan mengedepankan asas kehati-hatian.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan seluruh fraksi memberi pandangannya terhadap RUU MLA in Criminal Matters. Hasilnya, semua fraksi bulat menyatakan persetujuannya terhadap RUU tersebut untuk diboyong ke dalam rapat paripurna untuk diambil pengambilan keputusan tingkat II. “Akhirnya Panja menyetujui secara keseluruhan naskah RUU tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Indonesia-Rusia untuk dapat dapat disetujui dalam rapat Komisi III,” kata dia.

Dalam pembahasan RUU tersebut, Anggota Komisi III Arsul Sani sempat memberi sejumlah catatan. Yakni, seluruh materi yang disampaikan pemerintah telah memenuhi asas resiprositas timbal-balik. Kemudian, terdapat 30 perjanjian dalam kesepakatan maupun nota kesepahaman antara Indonesia dengan Rusia yang mesti diperkuat melalui RUU MLA in Criminal Matters. Selanjutnya, perlu dijelaskan lebih gamblang mekanisme MLA in Criminal Matter dari sisi Rusia yang perlu dipahami secara bersama.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengamini persetujuan seluruh fraksi partai di Komisi III. RUU MLA in Criminal Matters menjadi usul pemerintah sebagai RUU Kumulatif Terbuka. Dia yakin melalui UU tersebut nantinya dapat memberantas kejahatan transnasional yang melibatkan antar negara. Seperti kejahatan terorisme dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, narkotika, perpajakan, siber, hingga perdagangan orang.

Dia berharap melalui persetujuan RUU MLA in Criminal Matters kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana bersifat transnasional ini antara negara Indonesia dan Rusia dapat berjalan efektif. “Sejalan dengan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD Tahun 1945,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait