KKI Soroti Dugaan Kebocoran Data Aplikasi PeduliLindungi
Terbaru

KKI Soroti Dugaan Kebocoran Data Aplikasi PeduliLindungi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan tidak ada kebocoran data di aplikasi PeduliLindungi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David ML Tobing. Foto: RES
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David ML Tobing. Foto: RES

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David ML Tobing menyampaikan beberapa usulan kepada pemerintah sebagai respons atas dugaan kebocoran data dalam aplikasi PeduliLindungi. Usulan tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat dan operator aplikasi PeduliLindungi agar mengambil tindakan tegas.

"Pertama, menghapus tentang pembatasan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik aplikasi PeduliLindungi atau setidak-tidaknya menyesuaikan ke peraturan perundang-undangan yang telah ada agar data pribadi masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi lebih terlindungi," kata David dalam keterangannya.

Kedua, lanjut dia, diperlukan adanya sanksi dan pertanggungjawaban apabila terjadi kebocoran data masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi. (Baca: Tips Aman Lakukan Pinjaman Online)

"Ketentuan pembatasan tanggung jawab yang dimuat dalam aplikasi PeduliLindungi justru telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo," ujarnya.

Menurut dia, ada kejanggalan karena di dalam aplikasi PeduliLindungi tidak menjamin penyelenggaraan sistem elektronik tidak terganggu, tepat waktu, aman, dan bebas dari kesalahan. Padahal, undang-undang dan peraturan pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem untuk menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab, tegas David.

David menambahkan, masih terdapat klausul yang menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul akibat adanya pelanggaran atau akses yang tidak sah.

Hal itu dinilai David juga bertolak belakang ketika regulasi yang ada memberikan hak kepada pemilik data untuk mengajukan gugatan ketika haknya dilanggar dan penyelenggara sistem wajib bertanggung jawab atas data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait