Jerat Hukum Jika Perusahaan Menghilangkan Ijazah Karyawan
Terbaru

Jerat Hukum Jika Perusahaan Menghilangkan Ijazah Karyawan

Jika perbuatan menghilangkan ijazah tersebut dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana. Namun jika ada unsur ketidaksengajaan, maka karyawan yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata kepada perusahaan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Penahanan ijazah untuk kepentingan kontrak kerja banyak ditemukan dalam praktek ketenagakerjaan saat ini. Hal itu biasanya dilakukan oleh perusahaan sebagai jaminan agar karyawan tidak mengundurkan diri sebelum kontrak kerja berakhir. Ijazah akan dikembalikan saat kontrak karyawan di perusahaan berakhir.

Secara hukum penahahan ijazah dimungkinkan dalam perjanjian kerja. Pengusaha dan pekerja memang boleh saja menyepakati penahanan ijazah di dalam perjanjian kerja, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Advokat Juanda Pangaribuan dalam artikel klinik Hukumonline yang berjudul “Upaya Hukum Jika Perusahaan Menghilangkan Ijazah Karyawan” mengatakan, dalam hal pengusaha dan pekerja hendak menyepakati penahanan ijazah dalam perjanjian kerja, terdapat beberapa ketentuan yang sebaiknya juga diatur agar kesepakatan penahanan ijazah memenuhi asas iktikad baik.

Azas itikad baik dimaksud adalah perusahaan wajib mengembalikan ijazah saat masa kontrak berakhir. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum karyawan agar dapat menuntut haknya atas ijazah yang ditahan perusahaan. Kontrak juga sebagai bentuk jaminan dari perusahaan jika perusahaan melanggar perjanjian kerja. Dan juga pertanggungjawaban perusahaan jika ijazah mengalami kerusakan atau musnah.

Poin-poin di atas penting sekali untuk diatur, semata-mata untuk melindungi karyawan yang bersangkutan jika ijazah yang ditahan tersebut hilang/rusak, sebagaimana yang menimpa teman Anda. (Baca: Ijazah Ditahan Saat Masuk Kerja? Ini Penjelasan Hukumnya)

Jika perjanjian kerja memuat klausul mengenai pertanggungjawaban perusahaan dalam hal ijazah mengalami kerusakan/musnah, dalam hal ini yakni hilang, maka karyawan yang bersangkutan dapat meminta pertanggungjawaban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja tersebut.

Selain itu, jika dalam perjanjian kerja diatur bahwa perusahaan akan mengembalikan ijazah tersebut saat hubungan kerja berakhir, tetapi perusahaan yang bersangkutan tidak mengembalikan ijazah tersebut pada waktu yang disepakati karena hilang, karyawan yang bersangkutan dapat menggugat perusahaan atas dasar wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Untuk itu, ada baiknya teman Anda mengecek kembali isi perjanjian kerja yang dibuat.

Tags:

Berita Terkait