Melihat Rencana Penerbitan Perppu PKPU dan Kepailitan di Masa Kedaruratan Bencana
Kolom

Melihat Rencana Penerbitan Perppu PKPU dan Kepailitan di Masa Kedaruratan Bencana

Perppu nantinya akan diintegrasikan menjadi Bab khusus Kedaruratan Bencana dalam perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Bacaan 7 Menit
Kolier L. Haryanto. Foto: Istimewa
Kolier L. Haryanto. Foto: Istimewa

Beberapa hari belakangan ini ramai diskusi dan tanggapan terkait informasi rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kepailitan dan PKPU di Masa Kedaruratan Bencana, baik yang dilakukan oleh organisasi pengusaha, organisasi kurator dan pengurus serta akademisi dan ahli.

Dari berbagai diskusi dan tanggapan itu, sebagian ada yang mendukung dan sebagian lainnya menolak. Bahkan dari yang menolak ada yang menyatakan bahwa lahirnya Perppu kepailitan dan PKPU merupakan keadaan krisis konstitusi negara, karena pemerintah dianggap melakukan: (a) pelanggaran tertib hukum, (b) intervensi terhadap kekuasaan yudikatif Mahkamah Agung, (c) pencabutan terhadap kesamaan kedudukan di hadapan hukum, dan (d) pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang diberikan oleh hukum secara universal dan warga negara yang dijamin konstitusi. Pandangan seperti ini tentu merupakan kekeliruan dalam berlogika (logical fallacy).

Kewenangan Pembentukan Perppu

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perppu didudukan posisinya sejajar dengan Undang-Undang di bawah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pembentukan Perppu merupakan hak prerogratif Presiden yang disusun berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Perppu ditetapkan oleh Presiden dalam “hal ihwal kegentingan yang memaksa”. Sebagai konsekuensinya, maka Perppu bersifat sementara dan harus mendapat persetujuan dari DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada agenda persidangan berikutnya, atau jika ditolak Perppu itu demi hukum harus dicabut.

Mekanisme dan tata cara penetapan Perppu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam hal ini, Presiden menugaskan “Menteri” sebagai pemrakarsa untuk melakukan penyusunan Perppu berkoordinasi dengan menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian dan/atau lembaga terkait (Pasal 58 Perpres 87/2014). Rancangan Perppu yang telah selesai disusun diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan (Pasal 59 Prepres No. 87/2014), dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dalam kaitan itu, maka rapat penyusunan Rancangan Perppu Kepailitan dan PKPU yang diprakarsai oleh Menko Perekonomian dalam rangka melaksanakan tugas dari Presiden berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Menkumham, Menkeu, Menteri BUMN, Kejaksaan Agung, Gubernur BI, Ketua OJK, Ketua LPS dan lembaga terkait lainnya -merupakan mekanisme yang telah sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa dalam rapat itu harus ada “perwakilan lembaga yudikatif”. Meskipun demikian, koordinasi dan konsultasi dengan Mahkamah Agung tetap dilakukan oleh Pejabat Teknis Pemerintah.

Dari penjelasan itu tentu dapat dipahami bahwa hakikat lahirnya Perppu, yaitu untuk mengantisipasi “keadaan genting yang memaksa”, artinya ada unsur paksaan keadaan untuk segera diantisipasi tetapi tetap dalam koridor hukum (konstitusi). Sehingga pandangan bahwa rencana Presiden menerbitkan Perppu Kapailitan dan PKPU merupakan pelanggaran dalam tertib bernegara yang mengakibatkan krisis konstitusi, jelas merupakan logical fallacy.

Kepailitan dan PKPU di Era Reformasi

Sebagaimana diketahui, bahwa lahirnya Undang-Undang Kepailitan diawali dengan ditetapkannya “Perppu,” yakni Perppu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan. Dimana yang dimaksud dengan Undang-Undang Kepailitan di sini adalah Staatsblad 1905: 217 jo Staatsblad 1906:348 tentang Failiissement Verordening. Ini menunjukkan bahwa dalam krisis keuangan yang dikhawatirkan dapat berlanjut ke krisis ekonomi di tahun 1998 didefinisikan sebagai “hal ihwal kegentingan yang memaksa” oleh pemerintah, maka Presiden selaku Kepala Negara berdasarkan konstitusi menerbitkan Perppu.

Tags:

Berita Terkait