​​​​​​​Dari Perusahaan Hilangkan Ijazah Karyawan Hingga Fenomena Spill The Tea
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Perusahaan Hilangkan Ijazah Karyawan Hingga Fenomena Spill The Tea

Apa akibat hukumnya jika debitur lalai memenuhi isi perdamaian PKPU hingga jerat hukum penjual tas branded yang ternyata "KW" turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Dari Perusahaan Hilangkan Ijazah Karyawan Hingga Fenomena Spill The Tea
Hukumonline

Sepanjang Klinik Hukumonline berdiri, kami senantiasa menyajikan berbagai informasi hukum berkualitas dalam bentuk artikel ringkas dan mudah dicerna masyarakat agar semakin #MelekHukum. Kami juga mengemas informasi hukum ke dalam berbagai infografis dan video YouTube.

Tak lupa, kami juga memiliki chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA) yang bisa menjawab pertanyaan kamu dengan cepat. Atau buat kamu si penikmat Podcast, ragam obrolan hukum bisa kamu dengarkan di Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia.

Dari pemantauan sepekan terakhir, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari perusahaan hilangkan ijazah karyawan hingga fenomena spill the tea. Simak terus sampai akhir ya!

  1. Diangkat Jadi Tetap, Karyawan Kontrak Berhak Uang Kompensasi?

Meskipun karyawan kontrak telah diangkat menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak tetap berhak menerima uang kompensasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 81 angka17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61A ayat (1)Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  1. Upaya Hukum Jika Perusahaan Menghilangkan Ijazah Karyawan

Guna menilai apakah perbuatan menghilangkan ijazah tersebut dapat dijerat pidana atau tidak, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak, sebab ini berkaitan dengan upaya hukum yang bisa ditempuh, baik secara perdata atau pidana.

  1. Ini Alasan Mengapa Ada Daluwarsa Penuntutan dalam Hukum Pidana Sumbangan

Daluwarsa penuntutan diatur demi tercapainya kepastian hukum, dengan mempertimbangkan ingatan kejadian yang telah hilang karena sudah terjadi lama, termasuk semakin sulitnya menemukan alat bukti. Jadi, jika pelaku baru ditemukan setelah masa daluwarsa berakhir, ia tidak bisa lagi dituntut ke hadapan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada masa lalu.

  1. Terlanjur Menikah dengan Saudara Seayah dan Punya Anak, Bagaimana Statusnya?

Perkawinan dengan saudara seayah merupakan perkawinan yang diharamkan, karena termasuk perkawinan sedarah. Jika terjadi, perkawinan itu harus dibatalkan. Lalu, bagaimana status hukum terhadap anak-anak yang telah dilahirkan dari perkawinan itu?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait