MPR Masih Kaji Mendalam Amendemen Konstitusi
Terbaru

MPR Masih Kaji Mendalam Amendemen Konstitusi

MPR tak akan gegabah mengambil keputusan besar soal amendemen kelima konstitusi ini. MPR berusaha semaksimal mungkin agar apapun hasil kajian dan keputusannya berdampak baik untuk semua.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam diskusi wacana amendemen konstitusi kelima di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (6/9/2021). Foto: RFQ
Sejumlah narasumber dalam diskusi wacana amendemen konstitusi kelima di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (6/9/2021). Foto: RFQ

Ruang publik sedang ramai membicarakan polemik wacana amendemen kelima konstitusi yang muncul sejak rekomendasi MPR periode 2014-2019 lalu. Namun begitu, diingatkan bahwa amendemen konstitusi sebagai hal yang bersifat the living constitution tak boleh digunakan hanya demi kepentingan jangka pendek.

“Amendemen UUD 1945 itu boleh-boleh saja jika rakyat menghendaki dan memang jika berdampak baik. Yang tidak boleh adalah proses amendemen itu dilakukan dan digunakan untuk kepentingan politik jangka pendek, apalagi kepentingan politik kelompok tertentu,” ujar Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dalam sebuah diskusi di Komplek Parlemen, Senin (6/9/2021) kemarin.

Arsul mengingatkan konstitusi sebagai hukum dasar yang hidup di masyarakat (the living constitusion) menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai perkembangan zaman. Konstitusi bisa saja diubah atas kehendak dan kebutuhan rakyat, bukan atas keinginan kelompok elit atau partai politik tertentu.

Dia mengungkapkan MPR amat berhati-hati dalam menyikapi dorongan wacana amendemen kelima konstitusi. Kali pertama, wacana amendemen digulirkan melalui rekomendasi yang diterima MPR periode 2019-2024 dari MPR periode 2014-2019. Rekomendasi tersebut antara lain agar MPR melakukan pengkajian amendemen terbatas UUD terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan payung hukum TAP MPR. 

“Kehati-hatian MPR ini lantaran tidak bulatnya suara fraksi partai di MPR soal payung hukum,” kata Arsul.

Arsul menerangkan terdapat 7 fraksi plus Kelompok DPD menyetujui PPHN dengan payung hukum TAP MPR. Sementara terdapat 3 fraksi partai menyetujui PPHN, namun dengan payung UU. Begitu pula dengan MPR periode 2019-2024 dan masyarakat ada perbedaan pendapat soal payung hukum. Meskipun belum terdapat usulan resmi amendemen kelima konstitusi dari DPD ataupun 1/3 dari jumlah anggota MPR, tapi wacana ini terus bergulir.

“Bila PPHN dibutuhkan rakyat dan dapat memperlancar perjalanan bangsa menuju cita-cita Indonesia yang maju dan sejahtera, mesti didukung. Tinggal bagaimana mencari jalan tengah untuk pembahasan payung hukumnya,” ujar anggota Komisi III DPR itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait