Pemerintah Berpotensi Lakukan Moratorium PKPU Secara Total
Utama

Pemerintah Berpotensi Lakukan Moratorium PKPU Secara Total

Namun moratorium total akan diberlakukan untuk temporary measure. Pemerintah akan melakukan kajian sebelum mengeluarkan putusan moratorium PKPU.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Apindo mengadakan jumpa pers terkat usulan moratorium UU Kepailitan dan PKPU, Selasa (7/9), di Jakarta. Foto: RES
Apindo mengadakan jumpa pers terkat usulan moratorium UU Kepailitan dan PKPU, Selasa (7/9), di Jakarta. Foto: RES

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar menyatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait usulan untuk melakukan moratorium Kepailitan dan PKPU. Pembahasan sudah dilakukan beberapa kali, namun belum melibatkan seluruh stakeholder yang ada.

“Sudah ada diskusi pembahasan (Perppu) karena melibatkan berbagai sektor,” kata Cahyo kepada Hukumonline, Selasa (7/9).

Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah berupaya memberikan kebijakan yang bersifat umum untuk menyelamatkan dunia usaha, mengingat hampir seluruh industri terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah berupaya untuk mengantisipasi terjadinya PKPU terhadap perusahaan yang murni terdampak Covid-19.

Cahyo juga menegaskan pemerintah melakukan kajian sebelum mengeluarkan putusan moratorium PKPU, termasuk best practice pelaksanaan moratorium PKPU dan pailit di beberapa negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan hal tersebut. Tentunya kebijakan moratorium akan disesuaikan dengan situasi ekonomi Indonesia saat ini. Namun demikian, moratorium PKPU dan pailit dipastikan akan bersifat temporary measures dengan jangka waktu 6-12 bulan.

“Jangan tiga tahun (moratorium), lebih singkat karena ada kepentingan lain, bagaimana dengan kreditur yang beriktikad baik,” jelas Cahyo. (Baca: Tolak Moratorium, AKPI Usul Hapus Hak Kreditur PKPU dan Revisi Besaran Fee Kurator)

Walaupun bersifat sementara, kata Cahyo, bentuk kebijakan yang mungkin akan dipilih oleh pemerintah adalah moratorium total. Namun hal ini masih dipertimbangkan oleh pemerintah dalam tahapan pembahasan di Kemenkumham. Tentunya kebijakan tersebut harus memberikan keadilan dan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses PKPU dan pailit, mempertimbangkan hak dan kewajiban.

Dalam proses pelaksanaannya nanti, pemerintah juga akan melakukan evaluasi. Evaluasi dilakukan untuk menilai apakah moratorium membutuhkan fitur-fitur lain layaknya yang diberlakukan di negara lain atau tidak, sekaligus menjadi bahan pertimbangan untuk melanjutkan moratorium atau sebaliknya. Sementara saat moratorium dilaksanakan, kreditur dan debitur diharapkan dapat menyelesaikan tagihan lewat restrukturisasi bilateral serta upaya hukum lain yang tersedia.

Tags:

Berita Terkait