Peradilan di ASEAN Berbagi Pengalaman Diklat di Masa Pandemi
Utama

Peradilan di ASEAN Berbagi Pengalaman Diklat di Masa Pandemi

Untuk mencari cara-cara baru melaksanakan program pendidikan dan pelatihan (diklat) di bidang yudisial di masa pandemi. Selama ini penyelenggaraan diklat telah dilakukan secara daring, luring, dan kombinasi keduanya. Tapi, ke depan perlu dicari kombinasi metode diklat yang lebih efektif dan efisien.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua MA RI, M. Syarifuddin saat membuka kegiatan webinar bertema 'ASEAN Judicial Dialogue on Judicial Education and Training in the Time of Pandemic: Challenge and Lessons,' Selasa (7/9/2021). Foto: ADI
Ketua MA RI, M. Syarifuddin saat membuka kegiatan webinar bertema 'ASEAN Judicial Dialogue on Judicial Education and Training in the Time of Pandemic: Challenge and Lessons,' Selasa (7/9/2021). Foto: ADI

Pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap kegiatan bidang yudisial, termasuk dalam melakukan kegiatan diklat bagi lingkungan peradilan. Persoalan itu tak hanya dialami oleh lembaga peradilan di Indonesia, tapi juga negara lain terutama di kawasan Asia Tenggara. Sebagai upaya mencari solusi pelaksanaan diklat yudisial di era pandemi Covid-19, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan Mahkamah Agung Filipina menyelenggarakan webinar dalam kerangka kerja sama kelompok kerja Dewan Ketua MA Kawasan ASEAN.

Ketua MA RI, Prof H.M Syarifuddin mengatakan kegiatan webinar ini sebagai forum bertemu dan berbagi pengalaman terkait cara-cara baru dalam melaksanakan program pelatihan dan pendidikan selama masa pandemi dan seterusnya. Kegiatan ini penting sebagai wadah pertemuan dan pertukaran informasi antar narasumber internasional dengan para hakim dan staf yang mewakili seluruh peradilan di kawasan ASEAN.

“Webinar ini diharapkan dapat mendiskusikan berbagai tantangan dan peluang terkait pelatihan dan pendidikan yudisial agar dapat berkelanjutan,” kata Syarifuddin saat membuka kegiatan webinar bertema “ASEAN Judicial Dialogue on Judicial Education and Training in the Time of Pandemic: Challenge and Lessons,” Selasa (7/9/2021). (Baca Juga: Menakar Efektivitas Perma Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah)

Syarifuddin menekankan sedikitnya 2 hal yang dapat didiskusikan secara teknis dalam webinar tersebut. Pertama, tema dan jenis pelatihan yang diprioritaskan oleh lembaga peradilan masing-masing. Kedua, pengalaman dalam melaksanakan program pelatihan dan pendidikan peradilan di masa pandemi. Selain itu, ide dan inovasi dalam melakukan pelatihan selama pandemi dan seterusnya.

Ketua MA Filipina, Alexander G Gesmundo, mengatakan lembaga yudisial tetap menjalankan program pendidikan dan pelatihan meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir. Hasil survei yang telah dilakukan menunjukkan diklat telah dilakukan secara daring, luring, dan kombinasi keduanya (blended learning). “Salah satu tujuan rapat kelompok kerja (Pokja Diklat Yudisal Kawasan ASEAN, red) ini untuk memastikan program diklat dapat berkelanjutan di masa pandemi,” ujarnya.

Gesmundo mengatakan webinar ini penting sebagai forum identifikasi kapasitas, peluang, mempelajari praktik terbaik, dan strategi untuk mengunakan sumber daya dalam menyelenggarakan program diklat. Filipina sendiri telah melakukan otomatisasi dan digitalisasi di berbagai bidang. Bahkan sebelum pandemi Covid-19 berlangsung, Filipina sudah memulai otomatisasi misalnya administrasi di lembaga yudisial. Untuk menjalankan sistem digital itu diperlukan sumber daya yang baik termasuk SDM.

Hukumonline.com

Ketua MA Filipina, Alexander G Gesmundo.

Pelatihan teknologi

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Nasional Singapura dan Dekan RHT Legal Training Institute Singapura, Prof Walter Woon, mengatakan diklat yudisial berkaitan dengan sistem hukum (masing-masing negara) karena melatih profesional yang bekerja dalam sistem pengadilan. Teknologi daring dapat mengatasi berbagai hambatan, seperti waktu dan ruang serta mendorong pelaksanaan kegiatan menjadi lebih efisien karena tidak diperlukan kehadiran fisik.

Tags:

Berita Terkait