Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tak Lindungi Data Konsumen
Terbaru

Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tak Lindungi Data Konsumen

Dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Gedung Kementerian Perdagangan. Foto: RES
Gedung Kementerian Perdagangan. Foto: RES

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan standar perlindungan data konsumen sesuai kelaziman bisnis yang berkembang, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, Selasa (7/9).

"Terdapat sanksi-sanksi administratif, yaitu peringatan tertulis, dimasukkan dalam data otoritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari dalam dan luar negeri oleh pihak berwenang, dan atau pencabutan izin usaha," kata Jerry seperti dilansir Antara.

Menurut Jerry, dibutuhkan koordinasi antara pemangku kepentingan untuk dapat menyusun cetak biru perlindungan data pribadi konsumen sebagai dasar pembentukan kebijakan pemerintah. Terkait hal itu dibutuhkan kesepakatan, yakni pertama, adanya materi pengaturan yang tegas yang memberikan batasan dan kualifikasi rinci yang termasuk data pribadi.

Kedua, standar atau persyaratan teknis data pribadi yang diberlakukan secara wajib yang akan memberikan keseragaman bertindak kepada pelaku usaha. (Baca: KKI Soroti Dugaan Kebocoran Data Aplikasi PeduliLindungi)

Ketiga, materi pengaturan yang menegaskan bahwa perlindungan data pribadi termasuk hak konsumen dalam transaksi perdagangan yang pelanggarannya bisa berakibat hilangnya keamanan, kenyamanan, dan atau keselamatan konsumen dalam memanfaatkan barang beredar atau jasa yang diperdagangkan.

"Keempat, perlu diatur sanksi pidana terhadap pelaku usaha atau pihak lain yang menyalahgunakan data pribadi konsumen untuk mendapatkan keuntungan. Terakhir, skema pengawasan dan penerapan hukum yang melibatkan semua sektor terhadap pelaku usaha," ujarnya.

Diketahui, pengaturan perlindungan data pribadi bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait dengan perlindungan individu, menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, korporasi, pelaku usaha, organisasi dan atau institusi lainnya. Selain itu juga mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi dan komunikasi yanh ujungnya akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Tags:

Berita Terkait