Alasan ICW Laporkan Lili Pintauli ke Bareskrim
Terbaru

Alasan ICW Laporkan Lili Pintauli ke Bareskrim

Dalam putusan Dewas KPK ditemukan fakta bahwa Lili Pintauli Siregar menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK. Hal itu bukan hanya melanggar kode etik, melainkan juga melanggar hukum.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ICW ke Bareskrim Polri. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ICW ke Bareskrim Polri. Foto: RES

Putusan Dewas KPK yang menjatuhi hukuman pemotongan gaji terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar banyak mendapat kritik lantaran Lili terbukti menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK. Tak puas dengan putusan Dewas, ICW pun melaporkan Lili ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 35, Pasal 36, juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan bahwa undang-undang itu menyebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tersangka atau orang lain yang sedang menjalani perkara di KPK. 

"Dalam putusan Dewan Pengawas KPK, ditemukan fakta bahwa Lili Pintauli Siregar menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK, dan itu bukan hanya melanggar kode etik, melainkan juga melanggar hukum," ujar Kurnia seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/9).

Menurut Kurnia, komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syarial mengarah pada bantuan penanganan perkara. "Lili memberikan kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk membantu perkara M. Syahrial," kata Kurnia. (Baca: Berhubungan dengan Pihak Berperkara, Lili Pintauli Disanksi Dewas KPK)

Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Lili melakukan pelanggaran etik, kemudian menjatuhkan sanksi pemotongan gaji selama setahun. Namun, ICW menyayangkan Dewan Pengawasan KPK tidak menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam sidang etik tersebut.

Oleh karena itu, kata Kurnia, ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan No. 19/2019. Dalam aturan tersebut pelanggar dikenakan pidana kurungan selama lima tahun.

"Tentu kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap besar kepada kepolisian agar segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," kata Kurnia.

Diharapkan ICW bahwa Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Untuk melengkapi laporannya, ICW membawa bukti-bukti dokumen mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Lili Pintaulia Siregar berupa komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait