Melihat Upaya KPK Menyelamatkan 203 Aset Milik Pemkot Bandung
Terbaru

Melihat Upaya KPK Menyelamatkan 203 Aset Milik Pemkot Bandung

Penyelamatan aset merupakan satu dari delapan area intervensi KPK dalam program pencegahan korupsi di daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Sinergitas yang dibangun antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di wilayah Jawa Barat berhasil menyelamatkan 203 aset tanah daerah senilai total Rp54 miliar. Aset tersebut berupa 202 bidang tanah milik Pemkot Bandung senilai total Rp53,1 miliar dan pemulihan satu aset bermasalah berupa tanah Kelurahan Cigending seluas 974 meter persegi senilai Rp892 juta.

“Kami apresiasi Walikota, Kajari, Asdatun Kejati dan Kepala Kantor Pertanahan yang telah berkerja bersama-sama, sehingga tanah yang bermasalah di era Pak Walikota bisa kembali ke pemilik sahnya,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan dalam keterangannya. 

Lebih lanjut, Yudhiawan menjelaskan bahwa penyelamatan aset merupakan satu dari delapan area intervensi KPK dalam program pencegahan korupsi di daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Ada tiga fokus, katanya, yang menjadi konsen KPK dalam manajemen aset daerah, yaitu melakukan pengamanan dengan sertifikasi, penertiban dengan memastikan kewajiban pihak ketiga menyerahkan aset yang menjadi hak pemda, dan pemulihan aset. 

“Kalau sekarang namanya pemulihan aset. Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka yang menjadi milik pemerintah bagaimana pun harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapapun,” tegas Yudhiawan. (Baca: Urgensi Penertiban dan Optimalisasi Aset Negara Cegah Korupsi Daerah)

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Andi Kadandio saat menyerahkan sertifikat menyatakan komitmen pihaknya untuk mendukung pemda secara penuh melakukan sertifikasi atas aset-asetnya. “Amanat undang-undang agraria tanah-tanah di seluruh Indonesia wajib didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum,” katanya. 

Menurutnya, banyak pihak baik individu, pemerintah, maupun badan hukum dapat mengklaim kepemilikan tanah. Namun, sambungnya, klaim tersebut tidak akan berdampak jika tidak memiliki sertifikat tanah. 

“Hari ini kami akan serahkan 1 sertifikat dari lima aset yang bermasalah, yaitu tanah kelurahan Cigending. Sedangkan, dari program registrasi nasional secara simbolis akan kami serahkan 202 sertifikat hak atas tanah seluas 2,5 hektar,” ujarnya. 

Tags:

Berita Terkait