Pihak-Pihak yang Akan Terdampak Moratorium Kepailitan dan PKPU
Kolom

Pihak-Pihak yang Akan Terdampak Moratorium Kepailitan dan PKPU

Perlu siapkan strategi untuk menghadapi efek yang dapat timbul dari penerapan moratorium.

Bacaan 6 Menit
Pihak-Pihak yang Akan Terdampak Moratorium Kepailitan dan PKPU
Hukumonline

Terhitung artikel saya berjudul Meluruskan Logika Pemerintah Soal Usulan Moratorium PKPU dan Pailit terbit pada 25 Agustus 2021 di kolom hukumonline, bermunculan respon terhadap terhadap tulisan tersebut mulai dari yang saya nilai pantas merespon karena kemampuan dan pengalamannya di bidang kepailitan dan PKPU, sampai yang saya nilai tidak memiliki kualitas dan kapasitas untuk berbicara kepailitan dan PKPU. Tidak sedikit yang mengusulkan untuk merespon satu per satu, tetapi saya menolak. Karena saya berbicara tentang kepentingan Indonesia, sedangkan mereka bicara tentang tulisan saya.

Pada tulisan kali ini saya akan menyampaikan beberapa hal yang saya fikir harus diluruskan dalam memahami kepailitan dan PKPU, serta usulan moratorium kepailtan dan PKPU secara khusus. Agar terjadi pemahaman yang utuh di tingkat masyarakat umum, dan pemerintah yang saat ini sedang mengkaji usul Perppu Moratorium Kepailtan dan PKPU.

Dalam beberapa pemberitaan, terdapat dua argumentasi pokok mengapa moratorium kepailitan dan PKPU harus diterapkan di Indonesia. Pertama, karena sudah banyak negara yang menerapkan. Kedua, karena adanya moral hazard dalam pelaksanaan kepailitan dan PKPU. Jika merujuk pada argumentasi di atas tentu harus dikaji satu per satu dari setiap argumentasi tersebut untuk mendapatkan validasi dari setiap argumen.

Mengenai penerapan moratorium kepailitan di negara lain, memang benar ada beberapa negara yang menerapkan moratorium kepailitan seperti Australia, dan Rusia. Tetapi negara-negara tersebut telah menghentikan moratorium tersebut. Catatan saya, Australia sudah menghentikan moratorium sejak 31 Desember 2020, dan Rusia telah mengakhiri moratorium pada Januari 2021. Tetapi data juga menunjukkan bahwa tidak sedikit negara yang tidak menerapkan moratorium kepailitan, dan banyak dari negara tersebut adalah negara yang perekonomiannya sangat terdampak Covid-19, sebut saja, Afrika Selatan, Hongkong, Jepang, Thailand, Belanda, Swedia, bahkan Amerika Serikat.

Fakta ini menunjukkan bahwa sebenarnya argumentasi yang dibangun untuk menjustifikasi penerapan moratorium kepailitan dan PKPU, juga memiliki kontra argumentasi bahwa tidak sedikit negara yang secara ekonomi terpuruk karena pandemi Covid-19, tetapi tidak menerapkan moratorium kepailitan dan PKPU sebagai cara mengurangi dampak atau akibat pandemic Covid 19.

Belum lagi terdapat fakta bahwa ada berbagai contoh perbandingan di luar dua mainstream di atas. Seperti Inggris yang diawal pandemi Covid-19 mengundangkan The Corporate Insolvency and Governance Act 2020, yang mengatur Temporary Restriction bagi kreditur mengajukan permohonan pailit kepada debitur yang terdampak Covid-19, dengan tetap memberikan hak kepada kreditur untuk mengajukan kepailitan dengan membuktikan bahwa debitor akan tetap bangkrut terlepas dari dampak Covid-19.

Contoh varian lain adalah Spanyol yang masih menerapkan moratorium sampai 31 Desember 2021, tetapi moratorium hanya berlaku bagi permohonan pailit yang diajukan oleh kreditor, adapun debitor tetap dapat mengajukan permohonan pailit. Adalagi contoh Singapura yang mengundangkan The Covid 19 (Temporary Measures) Act yang secara komprehensif mengatur pemberian keringanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dari kewajiban pemenuhan kontrak, yang di dalamnya mengatur pula pembatasan permohonan pailit selama 6 bulan. Kemudian diperpanjang sampai saat ini, tetapi khusus kontrak dan surat utang (bond) terkait konstruksi atau persediaan. Atau ada juga contoh lain yaitu India, yang menerapkan moratorium kepailitan (Corporate Insolvency Resolution Process) hanya terbatas bagi UMKM, inipun sudah berakhir sejak 24 Maret 2021.

Tags:

Berita Terkait