Menelusuri Nasib Advokat Setelah Diputus Melanggar Kode Etik
Kolom

Menelusuri Nasib Advokat Setelah Diputus Melanggar Kode Etik

​​​​​​​Keterlibatan negara/lembaga peradilan sangat dibutuhkan dalam hal pengawasan dan/atau penjatuhan putusan pemberhentian advokat.

Bacaan 6 Menit
Frans H. Winarta. Foto: Istimewa
Frans H. Winarta. Foto: Istimewa

Delapan belas tahun setelah diundangkannya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), belum pernah sekalipun diamandemen. Padahal hukum bersifat dinamis dan profesi advokat juga harus mengikuti perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat (responsive law). Terlebih lagi, banyak ketentuan-ketentuan di dalam UU Advokat yang tidak sesuai dengan praktik profesi advokat secara internasional dan sering diperdebatkan baik oleh ahli hukum maupun para praktisi hukum di Indonesia.

Advokat di Indonesia masih saling berdebat terkait prinsip pendirian organisasi advokat yang seharusnya dianut oleh negara ini. Terdapat perbedaan signifikan di mana ada tafsir bahwa UU Advokat menganut single bar association namun das sein-nya berbeda, di mana saat ini Indonesia memiliki banyak sekali organisasi advokat (multi bar association) yang menaungi banyak advokat. Selain itu, ada juga sistem organisasi advokat lain yang bisa diterapkan dan juga dianut oleh beberapa negara, yakni federation of bar associations, di mana organisasi-organisasi advokat yang ada bergabung dalam federasi di tingkat nasional, dalam hal ini sifat keanggotaannya adalah ganda, yaitu pada tingkat lokal dan nasional.

Kemudian, terdapat pula perbedaan pemahaman yang sangat fundamental terkait status advokat, di mana di dalam Pasal 5 UU Advokat disebutkan bahwa “advokat berstatus sebagai penegak hukum” yang mana ketentuan ini bertentangan dengan ruh dari profesi advokat yang berpaham bahwa advokat bukanlah penegak hukum seperti polisi yang memiliki police powers sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 United Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials 1979.

Perlu disadari para penyusun undang-undang bahwa asal muasal advokat dikenal sebagai penegak hukum adalah adanya konsep “lembaga catur wangsa” yang dikembangkan di Era Orde Baru di tahun 1970-an. Konsep “catur wangsa” mensejajarkan hakim, jaksa, polisi, dan advokat, padahal fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing di profesi yang berbeda. Menurut pengertian teori sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) advokat sebagai profesi hukum (legal profession) statusnya berseberangan dengan penegak hukum (law enforcement official) seperti jaksa, polisi serta hakim. Fungsi advokat dalam sistem peradilan pidana adalah membela klien yang sedang diperiksa/disidik, diinterogasi, didakwa, dituntut, ditahan, serta diadili.

Lebih lanjut, persoalan yang paling signifikan dalam implementasi UU Advokat adalah soal penegakan pelanggaran kode etik profesi advokat serta bagaimana nasib advokat setelah diberhentikan dari profesinya jarang sekali dibahas oleh ahli hukum Indonesia. Tak heran dalam kasus-kasus advokat yang melakukan pelanggaran kode etik profesi advokat, banyak yang tidak tahu harus memberikan respon seperti apa.

Seorang advokat yang melakukan pelanggaran undang-undang dan pelanggaran kode etik advokat tentu harus menghadapi tindakan yang dijatuhkan atas perbuatannya tersebut. Tentunya penindakan yang diberikan oleh UU Advokat bentuknya bervariasi, mulai dari: teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, pemberhentian sementara, dan yang paling berat adalah pemberhentian tetap dari profesi advokat.

Menurut UU Advokat, seorang advokat dapat diberhentikan atas permohonan sendiri, dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman 4 tahun atau lebih, serta atas keputusan organisasi advokat dalam pelanggaran etika profesi advokat.

Tags:

Berita Terkait