Berbagai Bentuk Ancaman Kebebasan Akademik
Terbaru

Berbagai Bentuk Ancaman Kebebasan Akademik

​​​​​​​Mulai dari intervensi dari internal perguruan tinggi, penyandang dana, tekanan politisi/penguasa hingga plagiat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Penerimaan Mahasiswa Baru 2021-2022 dan Wisuda Sarjana Tahun Akademik 2020-2021 Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera secara daring, Sabtu (11/09). Foto: STH Indonesia Jentera
Penerimaan Mahasiswa Baru 2021-2022 dan Wisuda Sarjana Tahun Akademik 2020-2021 Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera secara daring, Sabtu (11/09). Foto: STH Indonesia Jentera

Kebebasan akademik menjadi hal penting yang harus dimiliki oleh institusi akademik dan seluruh civitas akademika. Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sigit Riyanto, mengatakan kebebasan akademik ini bukan pemberian dari otoritas, tapi merupakan tradisi kebabasan universal yang sudah berlangsung sejak ratusan tahun silam. Kebebasan akademik diperlukan untuk kepentingan kerja akademik. Kebebasan akademik ini berjalan paralel dengan kebebasan berpikir dan berpendapat.

“Ketika bicara kebebasan akademik maka berkaitan dengan kebebasan untuk melakukan pengajaran, diskusi, riset, dan menyebarluaskan gagasan untuk disampaikan secara bebas baik oleh institusi dan individu,” kata Sigit dalam orasi ilmiah bertema Quo Vadis Kebebasan Akademik dan Tanggung Jawab Intelektual yang disampaikan dalam Upacara Penerimaan Mahasiswa Baru 2021-2022 dan Wisuda Sarjana Tahun Akademik 2020-2021 Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera secara daring, Sabtu (11/09).

Kendati demikian Sigit mengingatkan ada banyak hal yang mengancam kebebasan akademik. Misalnya ancaman dari internal (birokrasi) perguruan tinggi; pihak penyandang dana; pemerintah dan penguasa; serta masyarakat (kerumunan dan buzzer media sosial). Buzzer (pendengung) di media sosial tak jarang menggunakan narasi yang tidak beradab, menebar ancaman, teror, dan menggagalkan upaya cendikiawan dan intelektual untuk berkontribusi sesuai mandat dan prinsip kebebasan akademik.

Selain itu ancaman kebebasan akademik juga muncul dari kemerosotan intelektual seperti plagiat atau ketidakjujuran akademik. Ada juga transaksi gelar atau jabatan akademik secara tidak patut. “Banyak fakta yang menunjukkan tokoh, figur, yang mendapat gelar dan jabatan akademik, padahal menurut standar etika dan mutu akademik tidak patut, tidak otentik dalam kaitannya dengan proses akademik,” imbuhnya.

Ancaman kebebasan akademik bisa muncul dari pengkhianatan kepentingan publik dan praktik koruptif. Misalnya, intelektual yang posisinya bertentangan dengan publik, melakukan pembiaran atau melanggengkan praktik koruptif dengan berbagai cara. Terakhir, Sigit menyebut ancaman kebebasan akademik muncul dari gejala hired guns atau pelacuran akademik. Misalnya, para penyandang gelar akademik yang harusnya memanfaatkan pengetahuan dan kapasitasnya untuk menyelesaikan persoalan, menawarkan solusi genuine tapi malah melakukan hal yang sebaliknya.

Intelektual yang melakukan pelacuran akademik atau guns hired menurut Sigit akan melayani siapa saja untuk mendapatkan imbalan tertentu. Intelektual tersebut memberikan kapasitas dan kemampuan akademiknya untuk menjustifikasi kepentingan pihak yang telah memberikan imbalan itu. Pelacuran akademik atau guns hired ini bisa dilakukan antara lain dalam proses hukum dan pengambilan kebijakan. “Maka ada joke yang menyebut ada saksi ahli tapi juga ada ahli bersaksi. Mereka yang masuk kategori ahli bersaksi ini yang bisa melayani siapa saja (untuk yang memberikan imbalan,-red),” ujarnya.

Baca:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait