Refleksi 20 Tahun Tragedi 9/11 bagi Hukum Penerbangan Nasional
Kolom

Refleksi 20 Tahun Tragedi 9/11 bagi Hukum Penerbangan Nasional

​​​​​​​Sudah selayaknya Pemerintah Indonesia mempertimbangkan ratifikasi the Beijing Convention of 2010 dan the Beijing Protocol of 2010 dengan melakukan pengkajian mendalam akan urgensi serta kepentingan nasional.

Kolase Bambang Widarto (kiri) dan Ridha Aditya Nugraha (kanan).
Kolase Bambang Widarto (kiri) dan Ridha Aditya Nugraha (kanan).

Dua dekade berlalu sejak peristiwa terorisme terbesar dalam sejarah dunia penerbangan sipil. Tragedi 11 September atau 9/11 merupakan serangkaian empat serangan bunuh diri di New York dan Washington D.C. Pagi kelabu itu, 19 pembajak sengaja menabrakkan dua pesawat (domestik) ke menara kembar World Trade Center New York yang kemudian runtuh dalam hitungan jam.

Pembajak juga menabrakkan pesawat ketiga ke Pentagon. United Airlines Penerbangan 93 selaku pesawat keempat jatuh di lapangan dekat Shanksville, Pennsylvania, setelah para penumpang berusaha mengambilalih kendali. Alhasil pembajak gagal mencapai target Washington D.C. Menurut laporan tim investigasi, serangan ini menelan sekitar 3.000 korban jiwa.

Keamanan penerbangan (aviation security) mendapatkan perhatian lebih sejak tragedi 9/11. International Civil Aviaton Organization (ICAO) mengupayakan terobosan melalui perancangan the Convention on the Suppression of Unlawful Acts Relating to Civil Aviation atau The Beijing Convention of 2010.

ICAO hadir sebagai lembaga internasional pelopor konferensi diplomatik yang menggagas penyusunan konvensi tersebut. The Beijing Convention of 2010 hadir sebagai penyempurnaan sekaligus pengganti The Montreal Convention of 1971 beserta the Montreal Protocol of 1988.

Pada saat bersamaan, the Protocol Supplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft atau the Beijing Protocol of 2010 turut diperkenalkan. Kehadiran the Beijing Protocol of 2010 sebagai amandemen the Hague Convention of 1970. Tragedi 9/11 mendominasi latar belakang pengorkesteraan kedua instrumen hukum penerbangan sipil pada tahun 2010.

The Beijing Protocol of 2010

Protokol ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2018 setelah ratifikasi 22 negara sebagaimana dipersyaratkan pada Pasal XXIII. The Beijing Protocol of 2010 memperluas ruang lingkup the Hague Convention of 1970 dengan mengamandemen sejumlah pasal tanpa mencabut the Hague Convention of 1970.

Perluasan unsur pidana (elements of crime) terlihat pada Pasal 1 the Hague Convention of 1970 yang semula berbunyi, “any person who on board an aircraft in flight: (a) unlawfully, by force or threat thereof, or by any other form of intimidation, seizes, or exercises control of, that aircraft, or attempts to perform any such act.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait