Seorang pengusaha bersama isterinya menjadi korban penyekapan di Depok pada akhir Agustus lalu. Sang pengusaha dituduh menggelapkan uang perusahaan ketika menjabat sebagai direktur. Selama tiga hari pasangan suami-isteri disekap di sebuah hotel. Setelah berhasil kabur dari sekapan, pengusaha melapor ke polisi. Dua pelaku berhasil ditangkap. Kasat Reskrim Polres Depok Ajun Komisaris Besar (Pol) Yogen Heroes Baruno menyebutkan polisi akan menggunakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan untuk menjerat pelaku.
Menggelapkan aset perusahaan sering menjadi penyebab perseteruan para direksi perseroan atau direksi dengan komisaris, atau para pemegang saham. Menggelapkan aset perusahaan dapat menjadi tindak pidana jika penyelesaian secara internal tidak menyelesaikan masalah. Perbuatan menggelapkan aset dapat menyebabkan kerugian perusahaan sekaligus kerugian bagi pemegang saham.
Tentu saja, menurut akal sehat, tidak ada orang yang ingin perusahaannya mengalami kerugian. Atas dasar itulah, suatu perusahaan berbentuk perseroan dijalankan oleh direksi dan diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi dalam suatu perseroan berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kerugian seringkali menjadi situasi yang sulit dihindari perseroan, apalagi dalam suasana pandemi seperti sekarang. Meskipun ada kondisi yang sulit dihadapi, direksi perseroan tetap harus menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perseroan, dan peraturan perundang-undangan. Merujuk pada norma yang berlaku selama ini, setidaknya ada tiga rambu yang harus dipegang direksi agar tak terseret masalah hukum akibat kerugian perseroan.