Begini Penjelasan MK Terkait Putusan Eksekusi Jaminan Fidusia
Utama

Begini Penjelasan MK Terkait Putusan Eksekusi Jaminan Fidusia

Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 hanya penegasan saja. Tidak ada perbedaan dengan Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto. RES
Gedung MK. Foto. RES

Melalui Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, MK telah menolak pengujian Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) terkait eksekusi sertifikat jaminan fidusia. Majelis MK menganggap tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma dan norma yang dimohonkan juga telah diputus dan dipertimbangkan dalam Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 hanya penegasan saja. Tidak ada perbedaan dengan putusan MK sebelumnya (Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, red),” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso saat dihubungi, Minggu (12/9/2021). (Baca Juga: MK: Eksekusi Jaminan Fidusia Lewat Pengadilan Hanya Alternatif)

Fajar menerangkan intinya Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 ini memberi penegasan terkait eksekusi jaminan fidusia bisa diajukan ke pengadilan negeri oleh kreditur yang bersifat alternatif. Alternatif yang dimaksud adalah pilihan apabila kesepakatan wanprestasi tidak dicapai dan tidak ada penyerahan sukarela objek jaminan fidusia oleh debitur, maka pilihan eksekusinya tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur, tapi minta bantuan pengadilan negeri untuk melakukan eksekusi.   

“Tapi, pengajuan ke pengadilan bukan dengan mengajukan gugatan lho, tetapi bentuknya permohonan eksekusi dengan penetapan pengadilan,” kata Fajar menjelaskan.

Dia mengingatkan putusan MK tersebut berlaku untuk semua objek jaminan fidusia, termasuk objek fidusia terhadap benda tetap (tidak bergerak) yang tidak dibebani hak tanggungan. Sebab, objek fidusia benda tidak bergerak yang tidak dibebani hak tanggungan itu, salah satu jenis objek jaminan fidusia yang diperintahkan Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia.

Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia menyebutkan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia (debitur), sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia (kreditur) terhadap kreditur lainnya.

Sebelumnya, dalam Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021, MK menyimpulkan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda untuk mengubah pendirian Mahkamah terhadap isu pokok yang berkaitan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.

Tags:

Berita Terkait