Pidana Alternatif Salah Satu Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas
Terbaru

Pidana Alternatif Salah Satu Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas

Beberapa negara telah membuktikan bahwa penggunaan pidana alternatif bagi pelaku kejahatan terbukti efektif menekan tingkat hunian di lapas.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan berpendapat pidana alternatif yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan salah satu solusi mengatasi masalah kelebihan hunian (over kapasitas) lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.

"Pidana alternatif memang salah satu solusi, cuma kita belum melaksanakannya di Indonesia dan belum tahu efektif atau tidak," kata Asep seperti dilansir Antara.

Namun, menurut Asep, di beberapa negara maju misalnya Belanda dan negara-negara Eropa lainnya telah membuktikan bahwa penggunaan pidana alternatif bagi pelaku kejahatan terbukti efektif menekan tingkat hunian di lapas.

Akan tetapi, meskipun pidana alternatif merupakan salah satu solusi dari masalah over kapasitas lapas, Iwan mengingatkan tidak semua kasus kejahatan dapat dimasukkan atau diselesaikan menggunakan pidana alternatif.

Kejahatan-kejahatan luar biasa misalnya kasus korupsi, tindak pidana terorisme dan bandar narkoba, tidak bisa dimasukkan dalam penerapan pidana alternatif. "Jadi, pidana alternatif ini hanya untuk kejahatan-kejahatan tertentu saja," kata Iwan.

Sebagai contoh, orang yang terpaksa mencuri untuk kebutuhan makan dan minum atau memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya bisa diterapkan pidana alternatif, misalnya pidana sanksi sosial. (Baca: Ini Prosedur Penyelamatan Narapidana di Lapas Saat Terjadi Bencana)

Contoh lain, orang yang tanpa sengaja atau akibat kelalaiannya mengakibatkan suatu permasalahan hukum, maka penegak hukum bisa menerapkan pidana alternatif. Oleh karena itu, sebelum pidana alternatif diterapkan, maka harus ada klasifikasi yang jelas untuk menentukan kejahatan apa saja yang bisa diselesaikan melalui pidana alternatif.

Tags:

Berita Terkait