Pahami Aspek Hukum GCG agar Perusahaan Anda Terhindar dari Fraud!
Terbaru

Pahami Aspek Hukum GCG agar Perusahaan Anda Terhindar dari Fraud!

Penerapan GCG merupakan salah satu solusi jangka panjang bagi perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan para pemegang saham maupun pemangku kepentingan secara berkesinambungan.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Pahami Aspek Hukum GCG agar Perusahaan Anda Terhindar dari Fraud!
Hukumonline

Setidaknya, ada tiga penyebab terjadinya kecurangan (fraud) dalam sebuah organisasi. Ketiganya dijelaskan dalam konsep ‘segitiga fraud’, meliputi (1) pressure—motivasi dari internal individu yang memunculkan keinginan untuk melakukan fraud; (2) rationalization—pembenaran atas aktivitas yang mengandung fraud, sebab pelaku merasa telah berbuat banyak untuk organisasi dan tidak adanya sanksi terhadap aktivitas fraud; dan (3) opportunity yang biasa muncul akibat lemahnya pengendalian internal; sehingga individu/kelompok yang mulanya tidak memiliki motif untuk melakukan fraud menjadi seorang pelaku.

 

Pada dasarnya ada sejumlah cara untuk mengantisipasi fraud. Namun, mengaplikasikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance—GCG) dapat menjadi pilihan yang tepat untuk mitigasi risiko fraud. GCG sendiri merujuk pada sistem, struktur, proses, serta serangkaian aturan yang mengatur hak dan kewajiban untuk mengendalikan perusahaan dalam rangka menciptakan nilai tambah.

 

Penerapan GCG merupakan salah satu solusi jangka panjang bagi perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan para pemegang saham maupun pemangku kepentingan secara berkesinambungan. Tolok ukurnya, dapat dilihat berdasarkan tingkat keterbukaan informasi (disclosure), besar dividen yang dibayarkan, dan nilai atau harga saham perusahaan. Paling penting, GCG dapat membantu memastikan manajemen dapat berjalan dengan baik dan menghindari risiko penyalahgunaan wewenang, biaya proyek yang tak transparan, hingga kasus penyuapan.

 

Mempelajari prinsip GCG—terutama aspek hukumnya—dapat menjadi satu upaya sebuah perusahaan untuk menciptakan iklim kerja yang terukur, efektif, dan efisien. Pemahaman dapat dimulai dari definisi tata kelola perusahaan (GCG), aplikasi tata kelola perusahaan (GCG) pada konstruksi hukum Undang-Undang Perseroan Terbatas, hingga masalah seputar tata kelola perusahaan, termasuk tata kelola induk perusahaan dan anak perusahaan.

 

Pahami aspek hukum Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dengan mengikuti kelas terbaru ‘Online Course Hukumonline: Memahami Aspek Hukum Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)’. Materi akan disampaikan oleh Senior Consultant di Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Ria Paradede Sidabutar, S.H., M.B.A.  

 

Online Course Hukumonline hadir dengan konsep belajar daring yang sistematis dan fleksibel untuk memperkaya wawasan sesuai preferensi Anda. Setiap kelasnya, terdiri atas beberapa sesi yang berisi video pemaparan materi sebagai konten utama, hingga materi bacaan dan latihan soal atau kuis sebagai tambahan. Tentunya, kelas yang telah tersedia di Online Course Hukumonline diisi oleh berbagai pengajar yang sangat kompeten dalam bidangnya.

 

Selain Memahami Aspek Hukum Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG)’, Anda juga dapat beberapa kelas lain yang tersedia di Online Course Hukumonline, di antaranya:

Tags:

Berita Terkait