Menaker Minta Pemda Tingkatkan Perhatian Terhadap Jaminan Sosial
Terbaru

Menaker Minta Pemda Tingkatkan Perhatian Terhadap Jaminan Sosial

Perlu kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan jaminan sosial untuk pekerja/buruh mulai dari lingkungan pemerintah daerah seperti pegawai non ASN, honorer, hingga perangkat RT/RW.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: ADI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: ADI

Pemerintah telah mengatur berbagai program jaminan sosial, salah satunya jaminan sosial bidang Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan perhatian terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja/buruh di wilayahnya.

"Jaminan sosial ketenagakerjaan ini untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para pekerja bekerja,” ujar katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021) kemarin.

Ida menyebut jika pekerja/buruh mendapatkan kenyamanan dalam bekerja, produktivitas kerjanya akan meningkat. Peningkatan produktivitas itu akan berdampak pada kesejahteraan pekerja/buruh, perusahaan, dan masyarakat pada umumnya. (Baca Juga: Begini Cara Klaim Program JHT BPJS Ketenagakerjaan)

Menurut Ida, perlu kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan pekerja/buruh mulai dari lingkungan pemerintah daerah seperti pegawai non ASN, honorer, dan perangkat RT/RW. Bahkan bisa juga memperluasnya sampai menyasar petugas pelayanan publik seperti Posyandu, Linmas, pekerja keagamaan, dan guru honorer.

“Saya juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi perluasan kepesertaan, khususnya bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin komprehensif menyentuh seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujar Ida.

Dia menguraikan ada program baru yang manfaatnya bisa diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP yang rencananya bergulir tahun 2022 ini penting sebagai jaring pengaman bagi pekerja/buruh dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang semakin dinamis.

Selain itu, Ida juga menjelaskan pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan sosial, budaya masyarakat. Salah satu program bantuan sosial itu yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diluncurkan tahun 2020 dan 2021 dengan menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan. Program BSU merupakan salah satu manfaat bagi pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Harapan pekerja

Terpisah, Sekjen OPSI, Timboel Siregar, mengatakan jaminan sosial adalah hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pemerintah perlu mendorong, melakukan sosialisasi, edukasi dan fasilitasi masyarakat luas menjadi peserta jaminan sosial, khususnya Ketenagakerjaan. “Peserta program jaminan sosial Ketenagakerjaan belum sebanyak peserta jaminan sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan, red),” ujar Timboel ketika dihubungi, Senin (13/9/2021).

Tags:

Berita Terkait