​​​​​​​Kurir Ekspedisi Mengambil Foto Tanpa Izin hingga Tanggung Jawab Kontraktor Jika Terjadi Kegagalan Bangunan
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Kurir Ekspedisi Mengambil Foto Tanpa Izin hingga Tanggung Jawab Kontraktor Jika Terjadi Kegagalan Bangunan

​​​​​​​Wajib apa tidak memberikan komisi kepada broker properti sampai hukumnya jika pengusaha menolak pengajuan cuti tahunan pekerja turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
​​​​​​​Kurir Ekspedisi Mengambil Foto Tanpa Izin hingga Tanggung Jawab Kontraktor Jika Terjadi Kegagalan Bangunan
Hukumonline

Klinik Hukumonline terus berupaya memberikan akses terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya melalui berbagai artikel yang dikemas dengan ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami sajikan dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari aturan tentang pembayaran komisi untuk broker properti, hingga hukumnya jika kurir ekspedisi mengambil foto penerima paket tanpa izin. Jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Tanggung Jawab Kontraktor Jika Terjadi Kegagalan Bangunan

Terdapat banyak peraturan yang mengatur tentang kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk memenuhi kewajiban dan standar tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yang jika dilanggar, maka penyedia jasa konstruksi dapat diancam dengan sanksi administratif, digugat, dan bahkan dijerat pidana.

Salah satunya, penyedia jasa konstruksi wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahannya.

  1. Yang Mewakili Perusahaan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja

Yang berhak mewakili perusahaan pada dasarnya adalah Direksi, namun Direksi dapat memberikan kewenangannya kepada pihak lain berdasarkan surat kuasa. Dalam hal ini, pihak Human Resource Department (HRD) yang telah mendapat surat kuasa dari Direksi dapat melakukan penandatanganan perjanjian kerja.

  1. Hukumnya Jika Pengusaha Menolak Pengajuan Cuti Tahunan Pekerja

Cuti tahunan merupakan hak setiap pekerja/buruh yang wajib diberikan oleh pengusaha, yang teknis pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Tags:

Berita Terkait