Lima Perkara Suap yang Diatur Robin Eks Penyidik KPK
Utama

Lima Perkara Suap yang Diatur Robin Eks Penyidik KPK

Robin mengakui menerima suap dari berbagai pihak terkait dengan pengurusan perkara kecuali dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader partai Golkar Aliza Gunado.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, didakwa menerima suap pengurusan berbagai perkara di KPK. Foto: RES
Eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, didakwa menerima suap pengurusan berbagai perkara di KPK. Foto: RES

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang terdiri dari Wahyu Dwi Oktafianto, Lie Putra Setiawan dan Heradian Salipi mendakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, menerima suap pengurusan berbagai perkara di lembaga anti-rasuah tersebut. Dalam dakwaan yang dibacakan pada Senin (13/9), jaksa menyebut bahwa Robin menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu. Dalam aksinya itu, Robin dibantu oleh Maskur Husain seorang advokat.

Perkara pertama, dalam perkara yang melibatkan M Syahrial, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima Rp1,695 miliar dari janji Rp1,7 miliar dari Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan

Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Saat pertemuan, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan. Robin kemudian membahasnya dengan Maskur Husain lalu sepakat meminta imbalan sejumlah Rp1,7 miliar.

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020-April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020. (Baca: KPK Diminta Terbuka Soal Pemeriksaan Ajudan Lili di Kasus Tanjung Balai)

"Pada November 2020, M Syahrial hanya mengirim uang sejumlah Rp350 juta sehingga pada Desember 2020 terdakwa meyakinkan M Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karna di atas lg pd butuh bang'," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Robin juga menyampaikan informasi bahwa tim KPK tidak akan datang ke kota Tanjungbalai karena tim sudah diamankan Robin pada November 2020. Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing yaitu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp300 juta, Azis lalu menyetujui syarat tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait