4 Langkah Mendorong Efektivitas Penerapan Regulasi Anti-SLAPP
Utama

4 Langkah Mendorong Efektivitas Penerapan Regulasi Anti-SLAPP

Banyak kasus SLAPP di Asia juga yang menyasar pegiat HAM dan lingkungan hidup. Karena itu, seluruh cabang kekuasaan meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus paham regulasi mekanisme anti-SLPP.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Konstitusi menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Tapi ternyata tidak mudah untuk melaksanakan mandat tersebut karena masyarakat termasuk pegiat lingkungan hidup dan HAM kerap mengadapi berbagai tantangan dalam melindungi lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Direktur ICEL, Raynaldo G Sembiring, mengatakan koalisi organisasi masyarakat sipil mencatat ada 100 kasus serangan terhadap pembela HAM di tahun 2020. Dia mengingatkan berlakunya Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menegaskan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Pasal itu merupakan salah satu ketentuan yang mengatur tentang Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Raynaldo melihat definisi SLAPP semakin luas tak hanya terkait gugatan hukum untuk menghentikan ekspresi publik dan partisipasi masyarakat, tapi juga bentuk lainnya seperti intimidasi. Raynaldo mengatakan walaupun di berbagai negara di Asia memiliki regulasi terkait anti-SLAPP, tapi pelaksanaannya masih menghadapi tantangan.

“Di Indonesia kasus SLAPP yang diproses hukum sangat sedikit, dan penanganannya lambat. Bahkan ada banyak kasus yang dihentikan aparat,” kata Raynaldo dalam webinar bertema “Putting Anti-SLAPP Into Action: Optimizing an Effective Mechanism on Tackling SLAPPs in ASEAN, Senin (13/9/2021). (Baca Juga: Pentingnya Mendorong Terbitnya UU Anti SLAPP)

Peneliti Icel, Chenny Wongkar, mencatat konsep anti-SLAPP di Indonesia belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi pegiat HAM dan lingkungan hidup. Konsep anti-SLAPP di Indonesia hanya sebatas untuk menangani gugatan. Untuk tindakan berupa kebebasan berkespresi seperti demonstrasi dan protes, tidak mendapat perlindungan anti-SLAPP. “SLAPP masih banyak terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Chenny melihat ada banyak kasus seperti yang dialami Budi Pego. Kemudian Sawin Sukma dan Nanto dimana hakim tidak melihat mereka sebagai subyek yang perlu dilindungi Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009. Selain itu, penggunaan Pasal 66 UU PPLH, praktiknya hanya untuk kasus yang terkait lingkungan, bukan untuk proses pidana. Kesadaran SLAPP di kalangan aparat penegak hukum dan publik juga sangat rendah.

Menurut Chenny, setidaknya ada 4 hal yang perlu dilakukan untuk mendorong regulasi anti-SLAPP. Pertama, perlu aturan untuk melaksanakan Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 dan pasal ini harus diperluas tidak hanya untuk kasus lingkungan hidup. Kedua, aparat harus memiliki peraturan internal yang bisa menghentikan perkara SLAPP dengan cepat.

Tags:

Berita Terkait