Begini Mekanisme Permohonan Hak Akses OSS Berbasis Risiko
Terbaru

Begini Mekanisme Permohonan Hak Akses OSS Berbasis Risiko

Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan hak akses OSS Berbasis Risiko dengan memenuhi beberapa syarat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang resmi diluncurkan pada awal Agustus lalu bertujuan untuk memperbaiki sistem birokrasi perizinan berusaha di Indonesia. Pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan berusaha terutama untuk UMKM lewat sistem OSS Berbasis Risiko dengan mempermudah syarat perizinan sesuai kategori risiko usaha.

ASN Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yanuar Fajari, mengatakan bahwa jenis layanan perizinan OSS Berbasis Risiko terbadi atas dua yakni layanan penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko dan layanan fasilitas penanaman modal.

Untuk penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko tersedia beberapa layanan yakni penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk UMK, perubahan data usaha, pengembangan usaha, serta penggabungan, peleburan, dan pembubaran usaha. (Baca: Pemerintah Minta Pemda Selesaikan RDTR untuk Kepentingan OSS)

Sedangkan untuk penanaman modal tersedia layanan fasilitas fiskal meliputi pembebasan bea masuk impor mesin/barang/bahan, tax holiday, tax allowance, fasilitas fiskal di kawasan KEK, pemberian fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan kegiatan penelitian, pemberian fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan kegiatan praktik kerja/pemagangan Investment Allowance. Untuk layanan fasilitas non fiskal berupa rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas, dan rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.

Seluruh layanan dan fasilitas tersebut bisa didapatkan melalui OSS Berbasis Risiko. Pelaku usaha orang perseorangan, pelaku usaha badan usaha, pelaku usaha kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri dapat menikmati layanan dan fasilitas tersebut lewat OSS Berbasis Risiko dengan cara mengajukan permohonan hak akses.

Bagaimana mekanisme untuk mendapatkan hak akses OSS Berbasis Risiko? Pertama untuk pelaku usaha orang perseorangan. Yanuar menjelaskan dapat mengajukan permohonan hak akses ke OSS harus menyiapkan dua syarat yakni data berupa nama pelaku usaha dan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua untuk badan usaha harus memenuhi syarat yakni mengisi nama, NIK, nomor telepon, alamat email penanggung jawab perusahaan, dan Nomor Pengesahan Badan Usaha.

Ketiga, untuk Badan Layanan Umum, perusahaan umum, perusahaan umum daerah, lembaga penyiaran, badan hukum lainnya, persyarikatan, atau persekutuan wajib mengisi nama, NIK, nomor telepon, alamat email penanggung jawab perusahaan, dan nomor dasar hukum pembentukan. Dan keempat untuk Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri harus mengisi data berupa nama dan NIK Kepala Kantor Perwakilan (bila WNI), nama dan Nomor paspor Kepala Kantor Perwakilan (bila WNA).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait