Banyak Mudarat Bila Jabatan Presiden 3 Periode
Utama

Banyak Mudarat Bila Jabatan Presiden 3 Periode

Konstitusi menganut prinsip pembatasan masa jabatan presiden selama 2 periode agar sirkulasi kepemimpinan terus berjalan. Tapi, MPR menjamin amendemen kelima konstitusi terbatas pada PPHN, tak ada penumpang gelap, seperti mengubah periodeisasi jabatan presiden menjadi 3 periode.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Wacana memperpanjang jabatan presiden menjadi tiga periode melalui amendemen kelima konstitusi menimbulkan kekhawatiran banyak pihak. Sebab, wacana amandemen kelima konstitusi yang ingin memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dapat menjadi pintu masuk gagasan memperpanjang jabatan presiden tiga periode, hingga menunda pemilu 2024 hingga 2027 dengan alasan pandemi Covid-19.

“Meski UUD Tahun 1945 menutup perpanjangan masa jabatan 3 periode, tapi langkah atau gaya-gaya mengubah (jabatan dari 2 menjadi 3 periode, red) itu dimungkinkan melalui amendemen konstitusi,” ujar Peneliti Senior Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, Iwan Satriawan dalam diskusi bertajuk “Presiden Tiga Periode: Antara Mudarat dan Manfaat”, Senin (13/9/2021).

Dia khawatir bila masa jabatan presiden dalam konstitusi “dibongkar” menjadi tiga periode potensi menimbulkan polarisasi. Dia melihat materi PPHN dalam amendemen konstitusi soal pembangunan yang berlangsung agar tidak berhenti di tengah jalan bukanlah akar masalah. Justru persoalannya, pemerintahan yang gagal dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi sebagai indikator lemahnya kepemimpinan nasional dan manajemen pimpinan politik.

“Bila wacana solusinya amendemen konstitusi memperpanjang masa jabatan presiden 3 periode malah tak ada korelasinya. Yang harus diubah gaya/sikap pemimpinnya, bukan malah amendemen konstitusi,” kata dia. (Baca Juga: Dorong Capres Tiga Periode, Upaya Menabrak Konstitusi)  

Iwan berpandangan era orde lama dan orde baru menjadi pengalaman bagi bangsa Indonesia terkait kekuasaan panjang dipegang satu orang. Karena itu, pada Oktober 1999, melalui rapat paripurna MPR bersepakat pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi dua periode. Sebab, semua pihak paham betul semakin lama kekuasaan pemerintahan dipegang satu orang tanpa adanya regenerasi kepemimpinan hanya menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, usulan masa jabatan presiden 3 periode tidaklah beralasan secara historis, filosofis, dan sosiologis. Bahkan usulan tersebut sangat prematur. Menurutnya, yang perlu dibenahi merevisi sistem seleksi kepemimpinan nasional yang membatasi jumlah calon presiden melalui aturan presiden threshold. Selain itu, membangun sistem dan budaya terhadap pejabat negara yang gagal memenuhi janjinya masa kampanye agar mengundurkan diri dan memberikan kesempatan ke orang yang lebih mampu mengelola negeri ini menjadi lebih baik.

“Jadi, lebih banyak mudharat-nya wacana 3 periode ini,” katanya.

Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat (LHKP PP) Muhammadiyah, Titi Anggraini mengatakan masa jabatan 2 periode tidak terlalu pendek dan masyarakat bisa mengukur apakah pemimpin nasional berada dalam jalur yang benar memenuhi semua janji-janjinya pada masa kampanye?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait