Pemohon Ini Minta Penetapan PPHN Bagian Tugas MPR
Terbaru

Pemohon Ini Minta Penetapan PPHN Bagian Tugas MPR

Majelis Panel MK minta para pemohon memperbaiki legal standing dan memperjelas kerugian konstitusional dalam permohonan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan pengujian ketentuan tugas MPR dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 17/2014 atau UU MD3), Senin (13/9/2021). Permohonan ini diajukan dua perorangan bernama Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansuri yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia (DPP Partindo).

Dalam persidangan yang digelar secara daring, kuasa hukum para pemohon, Desmihardi mengatakan hak konstitusional para pemohon telah dirugikan atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi kerugian dengan berlakunya Pasal 5 UU MD3.

Menurut para pemohon, MPR dipandang perlu untuk memiliki tugas lain yakni menyusun dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang menjadi pedoman pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional di segala bidang yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

“Potensial dapat dipastikan terjadi kerugian oleh berlakunya Pasal 5 UU 17/2014 mengingat tidak adanya blue print tentang pembangunan nasional dalam segala bidang yaitu idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,” ujar Desmihardi dalam persidangan secara daring, seperti dikutip laman MK.

Pasal 5 UU MD3 menyebutkan MPR bertugas:

a. memasyarakatkan ketetapan MPR;

b. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

c. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan

d. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tags:

Berita Terkait