Presiden Terbitkan PP Hukuman Disiplin PNS Terbaru, Begini Isinya!
Terbaru

Presiden Terbitkan PP Hukuman Disiplin PNS Terbaru, Begini Isinya!

Saat PP ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP ini.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal yang sama ini sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait penjatuhan hukuman disiplin PNS.

Pasal 86 UU ASN menyebutkan:

  1. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS.
  2. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
  3. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Beleid ini diantaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3-5 PP No.94 Tahun 2021 ini. “Tingkat dan jenis sanksi berupa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat,” begitu bunyi Pasal 6 PP No.94 Tahun 2021 ini.

Dalam Pasal 8 ayat (2-4) disebutkan jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas:  teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas: pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sedangkan, jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Misalnya, salah satunya diatur Pasal 4 huruf e PP 94/2021 ini menyebutkan kewajiban PNS melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang. Bila melanggar, dalam Pasal 10 ayat (2) Huruf e dijelaskan hukuman disiplin sedang diberlakukan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang
berwenang yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.

Lalu, Pasal 11 ayat (2) huruf c juga menyebutkan hukuman disiplin berat diberlakukan bagi PNS yang melanggar kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.

Tags:

Berita Terkait