Jokowi Teken Perpres 82/2021 Atur Dana Abadi Pesantren
Terbaru

Jokowi Teken Perpres 82/2021 Atur Dana Abadi Pesantren

Dengan terbitnya perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini mengatur mengenai dana abadi pesantren. Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 September 2021.

"Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 23 ayat (1) Perpres No.82 Tahun 2021.

Pada Pasal 4 Perpres tersebut, dana abadi pesantren ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Di Bab III yang khusus menjelaskan dana abadi pesantren dijelaskan bahwa dana abadi pesantren digulirkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antargenerasi.

Pada Pasal 23 Ayat (3) Bab III Perpres tersebut diatur pengalokasian dana abadi pesantren yang merujuk pada hasil pengembangan dana abadi pendidikan. "Pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren," bunyi pasal 23 ayat (4) Perpres No.82 Tahun 2021.

Pemerintah melalui Perpres tersebut mendefinisikan dana abadi pesantren sebagai dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Wacana dana abadi pesantren mengemuka saat pembahasan antara pemerintah dan DPR mengenai Rancangan Undang-Undang Pesantren pada 2019. (Baca: Pemerintah Diminta Segera Menerbitkan Aturan Pelaksana UU Pesantren)

Tags:

Berita Terkait