Mempertanyakan Urgensi PPHN Lewat Amendemen Konstitusi
Utama

Mempertanyakan Urgensi PPHN Lewat Amendemen Konstitusi

Kecenderungan politisi mengunakan cara pandang legalistik konstitusional. Akibatnya berbagai permasalahan konstitusional ditimpakan pada teks dan norma konstitusi yang harus diamendemen. Disarankan untuk mengakomodir PPHN dengan cara mengubah Tap MPR yang masih berlaku, bukan melalui amendemen konstitusi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva (kiri) dalam kuliah umum secara virtual bertajuk 'Membangun Budaya Konstitusi Untuk Penguatan Demokrasi Indonesia', Selasa (14/9/2021). Foto: RFQ
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva (kiri) dalam kuliah umum secara virtual bertajuk 'Membangun Budaya Konstitusi Untuk Penguatan Demokrasi Indonesia', Selasa (14/9/2021). Foto: RFQ

Rencana amendemen kelima UUD Tahun 1945 secara terbatas untuk memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (BP MPR) pun telah memberikan tiga opsi atas hasil kajiannya soal payung hukum PPHN. Namun, rencana amendemen kelima UUD Tahun 1945 terbatas ini justru dinilai berpotensi menimbulkan konflik konstitusional.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva menilai menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau dengan istilah baru disebut PPHN berpotensi munculnya konflik konstitusional. Dia menyampaikan dua catatan terkait persoalan ini. Pertama, adanya kebutuhan PPHN dalam menjamin kesinambungan program-program pembangunan.

Dahulu, GBHN diperlukan agar dapat menjamin kesinambungan pembangunan. Agar dapat terbit sebagai produk hukum formal, PPHN harus ditetapkan oleh MPR, sehingga mengharuskan adanya perubahan UUD 1945 terkait penambahan wewenang MPR. Sebab, MPR sejak era reformasi dengan beberapa kali amendemen konstitusi, tak lagi memiliki kewenangan menetapkan GBHN. Konsekuensinya, MPR sama halnya dengan lembaga tinggi negara lain.

“Persoalannya, apakah untuk menjamin kesinambungan pembangunan harus dengan PPHN yang ditetapkan MPR? Ini pertanyaan mendasar,” ujar dalam kuliah umum secara virtual bertajuk “Membangun Budaya Konstitusi Untuk Penguatan Demokrasi Indonesia”, Selasa (14/9/2021). (Baca Juga: Banyak Mudarat Bila Jabatan Presiden 3 Periode)

Kedua, cara berpikir banyak politisi dan birokrat, yang mengharuskan adanya cantolan hukum terkait kewenangan MPR menetapkan PPHN dalam konstitusi. Sebab, produk hukum PPHN harus ditetapkan MPR agar dapat dilaksanakan. Namun, lagi-lagi Hamdan Zoelva mempertanyakan apakah ada jaminan dengan membuat dan memberikan kewenangan MPR menetapkan PPHN, pembangunan dapat berjalan berkesinambungan?

Menurutnya, hal tersebut bukanlah persoalan hukum, tapi soal budaya konstitusi. Sebab, ketika membahas efektivitas, norma hukum konstitusi justru bicara budaya konstitusi. Sedangkan budaya konstitusi tak melulu bicara soal konstitusional teks. “Apakah dengan kewenangan MPR itu dapat menjamin masalah kesinambungan pembangunan?”

Bagi sebagian kalangan politisi, amendemen konstitusi menjadi keharusan dan satu-satunya jalan mengatasi persoalan tersebut. Hamdan menilai hal tersebut sebagai cara pandang legalistik konstitusional. Yakni, persoalan norma konstitusi mesti dikembalikan pada cara pandang yang mengharuskan mengubah konstitusi dengan memberikan kewenangan kepada MPR.

Tags:

Berita Terkait