Mengenal Aturan dan Proses Pengelolaan Limbah B3 Era UU Cipta Kerja
Utama

Mengenal Aturan dan Proses Pengelolaan Limbah B3 Era UU Cipta Kerja

Terdapat empat kategori pengelolaan limbah B3 yaitu pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Webinar Regulatory Compliance Talks: Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 Bagi Entitas Bisnis, Selasa (14/9). Foto: RES
Webinar Regulatory Compliance Talks: Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 Bagi Entitas Bisnis, Selasa (14/9). Foto: RES

Persoalan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) merupakan hal sensitif bagi dunia usaha. Pengelolaan limbah B3 yang sesuai aturan dan benar merupakan hal penting harus diterapkan industri agar kegiatan usahanya tidak mencemari dan merusak lingkungan. Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai maka berakibat fatal terhadap lingukngan serta nyawa manusia.

Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Achmad Gunawan Widjaksono, menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak terhadap pengaturan pengelolaan limbah B3 bagi entitas bisnis. UU tersebut kemudian diturunkan salah satunya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan tersebut sekaligus mencabut PP 24/2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi Berbasis Elektronik (OSS).

Achmad menerangkan ketentuan pengelolaan limbah B3 pada Pasal 39 PP 5/2021. Dalam aturan tersebut terdapat empat kategori pengelolaan limbah B3 yaitu pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Dia menekankan pengelolaan limbah B3 ini tidak sama dengan penghasil. (Baca: Kewajiban Pelaku Usaha Mengolah Limbah B3 dan Non B3 dalam PP 22/2021)

Hukumonline.com

“Ada empat poin yang dilakukan jasa pengelolaan limbah bukan penghasil limbah. Jasa ini sama dengan tukah jahit yang tidak memiliki kainnya yang dimiliki pabrik-pabrik,” jelas Achmad dalam webinar Regulatory Compliance Talks: Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 Bagi Entitas Bisnis, Selasa (14/9).

Dia menerangkan bagi penghasil limbah B3 wajib hukumnya mengelola limbah tersebut. Bagi entitas yang tidak mampu mengelolanya maka dikirim ke pihak ketiga. “Ini berlaku internasional bagi orang yang menghasilkan limbah maka dia yang wajib bertanggung jawab,” tegas Achmad.

Kategori bidang usaha pengelolaan limbah B3 tersebut termasuk dalam risiko tinggi. Hal ini didasari karena pengelolaan limbah B3 dapat berbahaya dan beracun bagi lingkungan dan manusia. Secara teknis pengelolaan limbah B3 tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No.3/2021 dan Permen LHK No.6/2021. Kemudian, terdapat juga perubahan peraturan soal limbah B3 yang sebelumnya terdapat pada PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 menjadi PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perubahan pengelolaan limbah B3 salah satunya mengenai perizinan. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja serta aturan turunannya maka izin usaha pengelolaan limbah berubah menjadi persetujuan teknis. Sehubungan dengan penyimpanan limbah B3 maka tidak perlu persetujuan teknis namun diintegrasikan dengan persetujuan lingkungan. Setelah mendapatkan persetujuan teknis maka diterbitkan surat kelayakan operasi (SLO).

Tags:

Berita Terkait