MK Gelar Konferensi J-OIC II dan Simposium Internasional IV
Terbaru

MK Gelar Konferensi J-OIC II dan Simposium Internasional IV

Konferensi ini akan membentuk Asosiasi Lembaga Peradilan Konstitusi Negara-negara Anggota OKI. Simposium Internasional bertemakan “Constitutional Court, Religion and Constitutional Rights Protection” ini menghadirkan beberapa pemakalah dari berbagai negara.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Para Ketua MK RI, MK Turki, MA Pakistan, MA Aljazair, dan MK Gambia di sela-sela pertemuan konferensi/simposium internasional di Nusa Dua Bali, Senin (4/11/2019) lalu. Foto: Humas MK
Para Ketua MK RI, MK Turki, MA Pakistan, MA Aljazair, dan MK Gambia di sela-sela pertemuan konferensi/simposium internasional di Nusa Dua Bali, Senin (4/11/2019) lalu. Foto: Humas MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Konferensi ke-2 Lembaga Peradilan Negara-Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada 15-17 September 2021 di Hotel Pullman, Bandung, Jawa Barat. Saat bersamaan, MK juga menggelar Simposium Internasional ke-4 dengan menghadirkan beberapa pemakalah dari berbagai negara. Kedua acara tersebut digelar secara daring dan luring dengan protokol kesehatan yang ketat.

Konferensi yang mengusung tema “Human Rights and Constitutionalism: The Contribution of Judiciary in Moslem Countries” ini dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo, Kamis (16/9/2021) besok, secara daring. Konferensi diikuti para delegasi yang berasal dari 32 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta mitra kerja sama dalam negeri. Akan tetapi, hanya delegasi dari Turki dan Pakistan yang hadir secara langsung bersama MK Indonesia sebagai tuan rumah.

Kepala Humas MK, Fajar Laksono Suroso mengatakan acara ini merupakan tindak lanjut pertemuan simposium internasional di Bali pada November 2019. Saat itu, tiga negara yakni MK RI, MK Turki dan Mahkamah Agung Pakistan menjadi Badan Pekerja Judicial Conference of the Constitutional/Supreme Courts of the Organization of Islamic Cooperation Member (J-OIC). Ketiga negara ini sepakat bahwa negara-negara yang mengikuti Deklarasi Istanbul yakni MK RI, MK Turki, MA Pakistan, MA Aljazair, dan MK Gambia, akan menggelar pertemuan di Indonesia pada 2020.

Namun, karena tahun 2020 Indonesia menghadapi pandemi Covid-19, akhirnya baru bisa digelar pada tahun 2021 ini. “Tujuan konferensi ini membentuk Asosiasi Lembaga Peradilan bagi anggota-anggota OKI. Acara ini dihadiri 31 negara termasuk Indonesia,” ujar Fajar kepada Hukumonline, Rabu (15/9/2021).

Untuk dilketahui, Badan Pekerja J-OIC ini bertugas mempelajari bentuk organisasi yang akan dibentuk. Masing-masing sekretaris jenderal atau penghubung dari lima negara anggota Badan Pekerja akan menyusun konsep tentang organisasi ini. Nantinya akan dibahas oleh lima ketua dari masing-masing negara anggota Badan Pekerja. Setelah disepakati oleh lima ketua dari negara anggota Badan Pekerja akan dibawa dalam pertemuan di MK Indonesia pada tahun 2020.

Fajar menjelaskan nantinya di akhir setelah konferensi akan membuat Deklarasi Bandung yang memuat arah dari pembentukan Asosiasi Peradilan Konstitusi Negara-negara Anggota OKI. Pihaknya mengundang negara-negara anggota OKI untuk membagi pengalamannya dalam konferensi dengan topik HAM dan Konstitusionalisme, serta Peran MK di negara-negara anggota OKI.

“Hari ini masih working commite, jadi masih terbatas. Hari ini belum masuk acara konferensi, besok baru dibuka Presiden Jokowi setelah itu baru dimulai konferensinya,” kata Fajar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait