Saldi Isra Sampaikan Pentingnya Pilar Agama dalam Kehidupan Bernegara
ICCIS 2021

Saldi Isra Sampaikan Pentingnya Pilar Agama dalam Kehidupan Bernegara

MK mengisyaratkan bahwa Indonesia merupakan negara yang memungkinkan adanya hubungan timbal balik antara negara dan agama.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit
Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih saat acara 'The 4th Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS 2021)', Rabu (15/9/2021). Foto. Humas MK
Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih saat acara 'The 4th Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS 2021)', Rabu (15/9/2021). Foto. Humas MK

Hakim Konstitusi Saldi Isra membuka secara resmi The 4th Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS 2021)”, Rabu (15/9/2021) secara daring dari Gedung MK, Jakarta. Kegiatan berskala internasional ini mengangkat tema “Constitutional Court, Religion, and Constitutional Rights Protection” menghadirkan puluhan pemakalah dari berbagai negara, diantaranya Australia, India, Indonesia, Malaysia, Palestina, Singapura, Turki, dan Vietnam serta diikuti oleh sejumlah peserta simposium melalui aplikasi Zoom.

Dalam sambutannya, Saldi mengatakan bagi sebagian orang, tema yang diangkat pada simposium ini dapat saja terkesan sensitif karena membahas agama dalam kehidupan bernegara. Namun menurutnya, dalam konteks negara Indonesia agama merupakan suatu pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini telah ada dan telah jadi bahasan sejak masa persiapan kemerdekaan Indonesia pada 1945.

Sebagai analogi, Saldi menjabarkan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang meski konstitusi Indonesia telah mengalami empat kali amendemen, namun ketentuan ini tetap dan tidak mengalami perubahan. Dalam ini, MK dalam kewenangan pengujian undang-undang pada 10 tahun lalu pernah menjatuhkan putusan terhadap Undang-Undang Penodaan Agama. Dalam putusannya, MK menjelaskan tentang konsep hubungan negara dan agama di Indonesia.

Indonesia bukan negara agama yang hanya berdasarkan satu agama tertentu dan bukan juga negara sekuler yang tidak memperhatikan agama sama sekali. Indonesia adalah negara bangsa yang beragama dan memiliki kewajiban melindungi setiap pemeluk agama dalam menjalankan ajaran dan ibadah masing-masing. Kewajiban atas perlindungan ini, sambung Saldi, termuat dengan jelas dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan beberapa pasal lain dalam UUD 1945 yang memberikan jaminan konstitusional atas hak dan kebebasan beragama.

“Secara konstitusional, di Indonesia telah tersedia peraturan tentang hak dan kebebasan beragama. Namun tantangannya saat ini adalah bagaimana hak dan kebebasan ini dapat ditegakkan dan dilindungi melalui mekanisme dan instrumen hukum yang tersedia,” kata Saldi. (Baca Juga: MK Gelar Konferensi J-OIC II dan Simposium Internasional IV)

Lebih jauh Saldi menjelaskan dalam memberikan perlindungan hak dan kebebasan beragama ini adalah peradilan yang dalam praktik kehidupan bernegara diwujudkan dalam bentuk Mahkamah Konstitusi atau lembaga peradilan lain yang sejenis, seperti Mahkamah Agung, Dewan Konstitusi. Lembaga ini dibentuk guna menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan hak dan kebebasan beragama. Namun, batasan atau ketentuan seberapa jauh hak dan kebebasan beragama tersebut dapat dilindungi, bergantung pada konsep dasar dan sistem ketatanegaraan yang dikembangkan oleh setiap negara.

“Karena itu, melalui Simposium Internasional ini, terdapat peluang besar untuk membahas praktik terbaik dari berbagai negara, termasuk Indonesia mengenai bagaimana seharusnya lembaga peradilan menempatkan agama sebagai upaya memberi perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara,” jelas Saldi.

Tags:

Berita Terkait