Lulus Diklat Bela Negara, KPK Lantik 18 Pegawai Jadi ASN
Terbaru

Lulus Diklat Bela Negara, KPK Lantik 18 Pegawai Jadi ASN

Sehubungan dengan berbagai gugatan eks pegawai KPK yang mempermasalahkan peralihan pegawai, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan terbuka terhadap penolakan tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 18 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai yang dilantik ini telah dinyatakan lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara pada 22 Juli -20 Agustus 2021 di Universitas Pertahanan. Para pegawai tersebut dinilai mendapatkan materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung. Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan, Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan proses peralihan tersebut sesuai Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa Pegawai KPK adalah ASN. Peralihannya dari pegawai menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.

Sehubungan dengan berbagai gugatan eks pegawai KPK yang mempermasalahkan peralihan pegawai tersebut, Firli menyatakan terbuka terhadap penolakan tersebut.  “KPK tidak pernah menghalangi hak anak segala bangsa untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan kepada lembaga negara lain. Kami juga tidak menghalangi niat baik anak segala bangsa. Hukum adalah panglima sehingga hukum lah yang kita ikuti,” jelas Firli. (Baca: Ombudsman Temukan Berbagai Penyimpangan dalam Peralihan Pegawai KPK)

Seperti diketahui, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tanggal 18 Maret- 9 April 2021 kepada sejumlah 1.351 pegawai. Dari hasil seleksi tersebut pegawai yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1274 orang, pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang, pegawai yang tidak hadir sebanyak 8 orang dengan alasan sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri (3 orang), pensiun 1 orang, mengundurkan diri 2 orang, diberhentikan 1 orang dan tanpa keterangan 1 orang.

Sebanyak 1.271 pegawai yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) telah diangkat, disumpah, dan dilantik menjadi ASN pada tanggal 1 Juni 2021. Sedangkan, pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), melalui koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM, diberi kesempatan untuk memenuhi syarat melalui Diklat Bela Negara yang telah dilaksanakan sejak tanggal 2 Juli 2021 sampai dengan 22 agustus 2021, melalui kerja sama dengan Universitas Pertahanan, dengan hasil 18 pegawai dinyatakan lulus.

Berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN dan RB, Kepala BKN, serta 5 Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt. Kepala Biro SDM KPK pada tanggal 13 September 2021 yang bertempat di kantor BKN, disimpulkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengangkat dan melantik 18 (delapan belas) orang pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

Terhadap 6 (enam) orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 (lima puluh) orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021. Memberi kesempatan kepada 3 (tiga) orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang akan dimulai pada tanggal 20 September 2021.

KPK juga menyatakan sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama 2 tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d.

“Kami tegaskan ketidakbisaan pegawai KPK jadi ASN bukan karena Peraturan KPK 1/2021 namun karena hasil asesmen tes yang dimaksud tidak lulus. Seluruh pegawai KPK telah diberi kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan ASN. Meski berusia di atas 35 tahun dan telah berhenti jadi ASN. KPK sampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasinya yang selama ini dilakukan,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Tags:

Berita Terkait