AKPI: UU Kepailitan Tidak Membunuh Usaha Debitor
Terbaru

AKPI: UU Kepailitan Tidak Membunuh Usaha Debitor

​​​​​​​UU Kepailitan justru menjadi jalan keluar bagi debitur yang tengah mengalami persoalan finansial lewat rehabilitasi di PKPU dan pailit.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Bincang-Bincang Premium Stories bertajuk Menyoal Rencana Moratorium PKPU dan Pailit di IG Live Hukumonline, Rabu (15/9). Foto: RES
Bincang-Bincang Premium Stories bertajuk Menyoal Rencana Moratorium PKPU dan Pailit di IG Live Hukumonline, Rabu (15/9). Foto: RES

Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tekait moratorium UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam penerapannya pemerintah akan menghentikan sementara permohonan PKPU dan kepalitan selama masa pandemi Covid-19.

Wacana ini pertama kali disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada akhir bulan lalu. Apindo menyebut permohonan PKPU dan pailit di masa pandemi sudah tak sejalan dengan semangat UU Kepailitan. Apindo mengklaim ada oknum-oknum yang berupaya mengambil kesempatan dan melakukan moral hazard saat mengajukan permohonan PKPU dan pailit di mada pandemi.

Atas isu yang berkembang, publik pun merespons. Baik akademisi maupun praktisi memberikan pandangan dan penilaian terkait rencana moratorium tersebut. Yang pada dasarnya meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan moratorium pelaksaan UU Kepailitan. (Baca: Poin-poin Pandangan AKPI Terkait Moratorium PKPU dan Pailit)

Salah satu pihak yang vokal dalam memberikan masukan tekait moratorium PKPU dan pailit adalah Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Dalam Bincang-Bincang Premium Stories bertajuk “Menyoal Rencana Moratorium PKPU dan Pailit” di IG Live Hukumonline, Rabu (15/9), Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak meminta pemerintah untuk melakukan kajian yang komprehensif sebelum memutuskan mengeluarkan kebijakan moratorium PKPU dan pailit.

Menurut Jimmy, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat melindungi kepentingan seluruh stakeholder. “Kalau memang pemerintah melihat moratorium itu penting, berikan kajian terkait moratorium yang bisa memberikan perlindungan kepada semua pihak,” kata Jimmy.

Selain itu, Jimmy juga meminta pengusaha untuk memahami maksud dan tujuan dari UU Kepailitan. UU Kepailitan bukan bertujuan untuk membunuh debitor, namun justru menjadi jalan keluar bagi debitur yang tengah mengalami persoalan finansial lewat rehabilitasi di PKPU dan pailit. Bahkan UU Kepailitan memberikan kesempatan kepada perusahaan yang berada dalam insolvency untuk direstrukturisasi lewat pihak ketiga sesuai Pasal 213 UU Kepailitan.

Usulan moratorium ini pun tidak menutup risiko adanya oknum-oknum yang mungkin mengambil kesempatan di masa pandemi Covid-19. Pengusaha diminta untuk tidak mengeneralisasi satu keadaan, karena menurut Jimmy keadaan yang dialami oleh satu pelaku usaha tidak bisa disamakan dengan keadaan yang dirasakan oleh pelaku usaha yang lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait