Tiga RUU Ini Disepakati Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Terbaru

Tiga RUU Ini Disepakati Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Revisi ketiga atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; RKUHP, RUU Pemasyarakatan. RUU Prolegnas Prioritas 2021 menjadi berjumlah 36 RUU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (tengah) bersama pimpinan Baleg lain dalam rapat kerja dengan pemerintah dan DPD terkait Evaluasi Pelaksanaan Prolegnas Prioritas 2021 di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (15/9/2021). Foto: Istimewa
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (tengah) bersama pimpinan Baleg lain dalam rapat kerja dengan pemerintah dan DPD terkait Evaluasi Pelaksanaan Prolegnas Prioritas 2021 di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (15/9/2021). Foto: Istimewa

Badan Legislasi DPR telah menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 bersama pemerintah dan DPD. Berdasarkan catatan dan kesepakatan, sebanyak 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Dengan begitu, daftar Prolegnas Prioritas 2021 bertambah menjadi 36 RUU.

“Kami menyepakati usulan pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Revisi Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Revisi atas perubahan ketiga atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja dengan pemerintah dan DPD terkait Evaluasi Pelaksanaan Prolegnas Prioritas 2021 di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (15/9/2021). (Baca Juga: Melihat Perubahan Daftar RUU Prolegnas 2021)

Kesepakatan itu diambil setelah melakukan rapat setengah kamar antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), pimpinan Baleg, dan perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Terhadap RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, keduanya berstatus RUU carry over. Keduanya sudah sempat masuk tahap pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna tahun 2019 lalu. Sementara Revisi UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang semula menjadi usul inisiatif pemerintah diambil alih Baleg, berdasarkan permintaan dari pemerintah.

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan terdapat 10 RUU yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2021. Rinciannya, ada 1 RUU telah dirampungkan pembahasannya dan disetujui menjadi UU yakni UU No.2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Sementara 4 RUU dalam proses pembahasan tingkat pertama di DPR yakni RUU tentang Perlindungan Data Pribadi; RUU tentang perubahan atas UU No.1 tahun 1973 Landasan Kontinen Indonesia; RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah; dan RUU tentang Perubahan Kelima UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sedangkan 1 RUU masih menunggu jadwal pembahasan di DPR yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata.

Selanjutnya, 2 RUU dalam proses permohonan Surat Presiden (Surpres) yakni RUU tentang Ibu Kota Negara dan RUU tentang Perubahan atas UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Demikian pula, 2 RUU dalam proses penyempurnaan substansi yakni RUU tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular dan RUU tentang Badan Ideologi Pancasila.

“Memperhatikan capaian prioritas Prolegnas 2021, pemerintah pada prinsipnya sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas Prolegnas tahun 2021 yang menjadi kewajiban bersama-sama antara DPR, DPD, dan pemerintah tanpa mengesampingkan sisi kualitas substansinya,” lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait