Melihat Praktik Sekularisme di Turki dan Indonesia
Terbaru

Melihat Praktik Sekularisme di Turki dan Indonesia

Atas perkembangan kasus-kasus di pengadilan Turki telah mengalami transformasi substansial terhadap kebebasan beragama dalam beberapa tahun terakhir. Di Indonesia, ketika menjadi hukum negara, agama menjadi wilayah sekuler, sehingga negara dapat memilih atau membatasi hukum agama.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Moderator Luthfi Widagdo Eddyono dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya M. Ali Safa'at dalam diskusi panel ICCIS ke-4, Rabu (15/9/2021). Foto: Humas MK
Moderator Luthfi Widagdo Eddyono dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya M. Ali Safa'at dalam diskusi panel ICCIS ke-4, Rabu (15/9/2021). Foto: Humas MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Simposium Internasional ke-4 atauThe 4th Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS 2021)”, secara daring dan luring. Kegiatan berskala internasional ini mengangkat tema “Constitutional Court, Religion, and Constitutional Rights Protection” menghadirkan puluhan pemakalah dari berbagai negara, diantaranya Australia, India, Indonesia, Malaysia, Palestina, Singapura, Turki, dan Vietnam.

Dalam satu sesi menghadirkan Engin Yıldırım dari Mahkamah Konstitusi Turki dengan pemaparan makalah berjudul “Freedom of Religion, Secularism and the Turkish Constitutional Court” dan M. Ali Safa’at dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan pemaparan makalah berjudul “The Role of the ICC on Determining the Differentiation and Relationship Between State and Religion.” Simposium yang bertema “Constitutional Court, Religion, and Constitutional Rights Protection” ini diselenggarakan secara daring dan luring dari Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). 

Pada kesempatan pertama, Engin mengatakan berbicara sekularisme berarti berkaitan dengan prinsip-prinsip yang termuat dalam konstitusi Turki. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pembukaan Konstitusi dan sejumlah pasal dalam Konstitusi Turki. “Sejak 1937, makna, isi, dan implementasi dari sekularisme ini telah diperdebatkan di kalangan politisi dan ahli hukum di Turki, khususnya dalam konteks kebebasan beragama,” kata Engin dalam paparannya, seperti dikutip laman MK.  

Engin menguraikan beberapa contoh kasus hukum yang diterima Mahkamah Konstitusi Turki yang berhubungan dengan kebebasan beragama. MK Turki telah mengeluarkan 27 putusan dalam permohonan perseorangan dalam rentang waktu 2012-Juni 2021 dan 121 putusan dalam perkara uji konstitusionalitas tentang kebebasan beragama pada masa 1962- Juni 2021.

Kasus-kasus ini, kata Engin, menyangkut berbagai isu diantaranya larangan jilbab di universitas dan pegawai negeri; kursus agama wajib di pendidikan dasar dan menengah; kotak (kolom, red) agama pada kartu identitas nasional; tingginya volume adzan; dan pembubaran partai politik Islam. Atas perkembangan kasus-kasus di pengadilan Turki telah mengalami transformasi substansial terhadap kasus kebebasan beragama dalam beberapa tahun terakhir.

Awalnya sekularisme militan hanya mengakui ekspresi keagamaan dalam ruang terbatas, seperti pada pendidikan tinggi atau pekerjaan di pegawai negeri. “Kemudian berubah hingga memberikan ruang yang lebih luas untuk kebebasan beragama dalam domain publik,” terang Engin dalam sesi diskusi yang dimoderatori Luthfi Widagdo Eddyono dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Sementara itu, M. Ali Safa’at dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dalam paparannya, menyampaikan pemikirannya dalam makalah berjudul “The Role of the ICC on Determining the Differentiation and Relationship Between State and Religion.” Melalui makalah ini, Ali mengulas tentang peran dari MK RI dalam pembedaan hubungan antara negara dan agama serta hubungan antara bidang agama dan sekuler.

Menurutnya, agama dapat mempengaruhi dan menjadi substansi hukum negara. Ketika menjadi hukum negara, agama menjadi wilayah sekuler, sehingga negara dapat memilih atau membatasi hukum agama. Hal ini, sambung Ali, terlihat dari pembatasan kewenangan dari Peradilan Agama, pembatasan poligami, dan pengaturan zakat di Indonesia.

“Kewenangan negara untuk membatasi hukum agama yang telah menjadi hukum negara ini diperkuat dengan Putusan MK RI dalam pengujian UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, dan UU Pengelolaan Zakat. Putusan MK RI tersebut mempertajam pembedaan dan relasi antara negara dan agama yang harus berpedoman pada Pancasila sebagai perwujudan dari simbiosis antara keduanya,” katanya.

Untuk diketahui, acara ini berlangsung selama dua hari yakni Rabu–Kamis (15–16/9/2021) berlangsung secara daring dan luring dari Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya MK RI telah menyelenggarakan tiga kali simposium internasional serupa yakni ICCIS 2017 di Solo; ICCIS 2018 di Yogyakarta; dan ICCIS 2019 di Bali. Karena pandemi Covid-19, ICCIS ke-4 diadakan secara daring dan luring. ICCIS adalah forum akademik global tahunan untuk diskusi gagasan dalam hukum tata negara. Fokus tahun ini isu tentang agama dalam konteks perlindungan hak konstitusional warga negara.

Tags:

Berita Terkait