Pakar Sebut Kunci Penyelesaian Polemik Pegawai KPK di Tangan Presiden
Terbaru

Pakar Sebut Kunci Penyelesaian Polemik Pegawai KPK di Tangan Presiden

KPK membantah mempercepat pemberhentian dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos TWK.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Aksi pegawai KPK kirim surat untuk Presiden Jokowi. Foto: RES
Aksi pegawai KPK kirim surat untuk Presiden Jokowi. Foto: RES

Polemik mengenai nasib pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun tangan membantu penyelesaian polemik tersebut. Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai Presiden menjadi kunci penyelesaian polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk 57 pegawai KPK.

Suparji menegaskan keputusan akhir dari polemik itu bukan berada di tubuh pimpinan KPK, melainkan berada di tangan pemerintah dalam hal ini adalah Presiden Jokowi. Menurutnya, hal itu didasarkan pada berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Selain itu, menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

“Putusan Mahkamah Agung (MA), hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah. Selama pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi, tidak melakukan keputusan apapun, sebaiknya pimpinan lembaga antirasuah juga melakukan hal yang sama,” kata Suparji seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/9).

Hal senada disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto yang meminta Presiden Jokowi segera mengambil sikap terkait nasib pegawai KPK non aktif. (Baca: Lulus Diklat Bela Negara, KPK Lantik 18 Pegawai KPK Jadi ASN)

"Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Sigit.

Sigit menegaskan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang masing-masing menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM. Walaupun kata dia, temuan kedua lembaga tersebut sudah tertolak di hadapan MK.

Tags:

Berita Terkait