Sejumlah Upaya UNHCR Menangani Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia
Utama

Sejumlah Upaya UNHCR Menangani Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia

Meliputi bantuan finansial; pusat pembelajaran; perlindungan anak; dan kesehatan. Ada 7 tantangan terkait perlindungan pengungsi dan pencari suaka yang ada di Indonesia.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Legal Associate UNHCR Indonesia, Diovio Alfath (kanan) dalam webinar Hukumonline 2021 bertema 'Mencari Kepastian Para Pengungsi dari Afghanistan di Indonesia,' Kamis (16/9/2021). Foto: RES
Legal Associate UNHCR Indonesia, Diovio Alfath (kanan) dalam webinar Hukumonline 2021 bertema 'Mencari Kepastian Para Pengungsi dari Afghanistan di Indonesia,' Kamis (16/9/2021). Foto: RES

Berbagai macam konflik dan peristiwa menjadi sebab seseorang menjadi pengungsi atau pencari suaka baik di dalam negeri atau pergi ke negara lain. Afghanistan menjadi salah satu negara yang mendapat sorotan masyarakat internasional belakangan ini karena banyak warganya yang mengungsi dan mencari suaka ke negara lain setelah Taliban kembali berkuasa. Pengungsi dan pencari suaka asal Afghanistan banyak tersebar di sejumlah negara termasuk di Indonesia.

Legal Associate UNHCR Indonesia, Diovio Alfath, mengatakan perpindahan orang dipicu setidaknya oleh 3 faktor. Pertama, ekonomi, seperti kemiskinan, pembangunan yang tidak merata dan timpang, serta jalur yang terbatas untuk menjadi pekerja/buruh migran. Kedua, sosial, misalnya karena keluarga dan penyatuan kembali jaringan diaspora. Ketiga, masalah perlindungan seperti pelanggaran HAM, konflik bersenjata, dan gangguan serius terhadap ketertiban umum.

“Negara bertanggung jawab melindungi orang yang tinggal di wilayah mereka. Ketika negara tidak dapat memberikan perlindungan itu, warga secara alami akan lari menyelamatkan diri sekalipun harus melintasi perbatasan negaranya,” kata Diovio dalam webinar Hukumonline 2021 bertema “Mencari Kepastian Para Pengungsi dari Afghanistan di Indonesia,” Kamis (16/9/2021). (Baca Juga: Dekan FH Unpar Ingatkan Dua Prinsip Ini Terkait Penanganan Pengungsi Internasional)  

Warga yang lari menyelamatkan diri ke negara lain itu bisa disebut sebagai pencari suaka atau pengungsi. Pencari suaka adalah orang yang mengidentifikasi dirinya sebagai pengungsi, tapi klaim itu belum mendapat penilaian dari UNHCR atau otoritas berwenang. Pengungsi adalah orang yang berada di luar negara asal atau tempat tinggalnya; memiliki ketakutan yang beralasan atas penganiayaan karena ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial atau pendapat politik tertentu; dan tidak mampu atau tidak mau mendapatkan perlindungan dari negara asalnya itu.

Badan PBB yang menangani persoalan pengungsi dan pencari suaka yakni UNHCR yang salah satu kantor perwakilannya ada di Jakarta mencatat jumlah pencari suaka dan pengungsi di Indonesia pada Agustus 2021 mencapai 13.343 orang. Peran UNHCR meliputi 5 hal. Pertama, mendukung pemerintah dalam memberikan perlindungan internasional bagi pengungsi dan pencari suaka.

Kedua, mencari solusi komprehensif bagi para pengungsi. Ketiga, menyebarluaskan informasi tentang hukum internasional terkait pengungsi. Keempat, merespon pengungsi dalam negeri. Kelima, mencegah dan mengurangi terjadinya orang tanpa kewarganegaraan serta melindungi orang tanpa kewarganegaraan.

Setidaknya, ada 2 prinsip yang perlu dicermati dalam menangani pencari suaka dan pengungsi. Pertama, prinsip tanpa kriminalisasi yakni negara tidak dibenarkan melakukan penghukuman untuk menjatuhkan sanksi kepada pencari suaka dan pengungsi karena mereka telah masuk ke wilayah negara tanpa prosedur.

Tags:

Berita Terkait