​​​​​​​Mengupas Penerapan dalam Sistem Perizinan Berbasis Risiko di Indonesia
Info Hukumonline

​​​​​​​Mengupas Penerapan dalam Sistem Perizinan Berbasis Risiko di Indonesia

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara eksklusif dalam memahami strategi Implementasi dan Implikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Mengupas Penerapan dalam Sistem Perizinan Berbasis Risiko di Indonesia
Hukumonline

Pada tahun 2021, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Investasi telah meluncurkan sistem baru yang dinamakan OSS Risk Based Approach (OSS RBA).

Namun perlu diingat, bahwa sistem OSS RBA masih terus mengalami perkembangan sehingga perlu dievaluasi dan disampaikan kepada masyarakat terutama para pelaku usaha. Evaluasi penting dilakukan agar system OSS RBA terus mengalami perkembangan sehingga mencapai kea rah yang lebih baik.

Berangkat dari kebutuhan tersebut untuk memberikan update terbaru bagi pelaku usaha dalam memahami perizinan usaha berbasis risiko, serta implikasinya terhadap kegiatan bisnis dan hukum, Hukumonline.com akan mengadakan Webinar Hukumonline 2021 bertajuk “Evaluasi Implementasi dan Implikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)” yang akan diadakan pada Selasa, 28 September 2021 melalui Platform Zoom Webinar.

Materi dalam Webinar ini akan dibahas terkait aspek-aspek penting dalam penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, mitigasi risiko bagi pelaku usaha dalam implikasi maupun implementasi risk based approach.

Dalam webinar ini akan hadir tiga pembicara kompeten yang siap menjadikan Anda praktisi hukum andal dalam memahami praktik perizinan usaha berbasis risiko. Kedua pembicara tersebut adalah Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi, BKPM, Riyatno dan Partner pada kantor hukum Assegaf Hamzah and Partners (AHP), Eko Basyuni. Dalam Webinar ini akan dimoderatori oleh Andrey selaku Konsultan Easybiz.id.

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Janga sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, hadirnya UU Cipta Kerja mengakibatkan adanya pergeseran paradigma sistem perizinan biasa menjadi perizinan berbasis risiko. Risk Based Approach adalah sebuah pendekatan di mana tingkat risiko menjadi sebuah pertimbangan atas kegiatan usaha yang dilakukan. Semakin tinggi potensi risiko yang dilakukan maka pengawasan dari pemerintah akan semakin ketat serta semakin banyak jenis perizinan yang dibutuhkan.

Sedangkan, untuk kegiatan berisiko rendah, perizinan dan inspeksi umumnya tidak diperlukan. Sehingga dengan adanya pendekatan ini, fokus pemerintah akan lebih ditujukan pada kegiatan usaha yang memiliki potensi risiko sangat besar terhadap berbagai aspek. Dalam konteks ini harus ada perbedaan antara “izin” dan “persyaratan izin”.

Izin merupakan instrumen kontrol terhadap suatu kegiatan usaha, yang mana dalam memeroleh izin tersebut terdapat persyaratan izin yang memuat bebas regulasi. Artinya pemberian izin bisa sama namun persyaratannya dibedakan, dengan demikian semakin kompleks risiko suatu kegiatan usaha maka persyaratan pemberian izin bisa lebih banyak.

Utamanya dalam menerapkan perizinan berbasis risiko adalah regulator harus punya kewenangan dan fleksibilitas dalam menentukan syarat suatu izin. Dengan kata lain persyaratan izin tidak selalu rigid dengan peraturan perundang-undangan, sebaliknya dibuat fleksibel. Sebab kebutuhan masing-masing perusahaan atau industri berbeda-beda.

Tags:

Berita Terkait