11 Calon Hakim Agung Bakal Jalani Uji Kelayakan di DPR
Terbaru

11 Calon Hakim Agung Bakal Jalani Uji Kelayakan di DPR

Kebutuhan 2 CHA untuk kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak tidak dapat dipenuhi karena tidak ada calon yang lulus seleksi hingga tahap akhir. Meskipun proses pemilihan calon hakim agung dilakukan di DPR, namun calon hakim agung tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Humas KY
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Humas KY

Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan 11 nama calon hakim agung (CHA) 2021 ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan, Jumat (17/9/2921) di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta. CHA yang diusulkan telah memenuhi syarat dan layak untuk dimintakan persetujuan kepada DPR karena telah menjalani serangkaian tahapan seleksi di KY.  

Berikut adalah daftar nama CHA yang diusulkan:

Kamar Pidana 

1. Aviantara (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA)

2. Dwiarso Budi Santiarto (Kepala Badan Pengawasan MA)

3. Jupriyadi (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA)

4. Prim Haryadi (Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA)

5. Subiharta (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)

6. Suharto (Panitera Muda Pidana Khusus pada MA)

7. Suradi (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA)

8. Yohanes Priyana (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)

Kamar Perdata:

1. Ennid Hasanuddin (Hakim Pengadilan Tinggi Banten)

2. Haswandi (Panitera Muda Perdata Khusus MA)

Kamar Militer:

1. Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama)

Dalam keterangannya, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan MA membutuhkan 13 hakim agung. Rinciannya, 2 orang untuk kamar perdata; 8 orang untuk kamar pidana; 1 orang untuk kamar militer; dan 2 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Namun, dalam seleksi kali ini KY hanya mengirimkan 11 nama dari 13 jumlah kebutuhan MA.

Mukti mengatakan 2 orang CHA untuk kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak tidak dapat terpenuhi. "Kebutuhan 2 CHA untuk kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak tidak dapat dipenuhi karena tidak ada calon yang lulus seleksi hingga tahap akhir," ujar Mukti. (Baca Juga: Koalisi Ingatkan KY Terkait 7 Parameter Pilih Calon Hakim Agung)

Para CHA telah menjalani rangkaian seleksi di KY yaitu dimulai dari seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, serta wawancara terbuka oleh ketujuh Komisioner KY dan Panel Ahli.

"Setelah dilaksanakan seleksi administrasi pada 27 Maret-4 April 2021, KY menyatakan 116 orang lulus. Selanjutnya para CHA mengikuti seleksi kualitas secara daring, ada 45 CHA yang ditanyakan lulus. Pada seleksi kesehatan dan kepribadian, KY menyatakan ada 24 orang CHA yang lulus. Terakhir, para CHA mengikuti wawancara pada 3-7 Agustus 2021 lalu," ujar Mukti menjelaskan.

Setelah proses wawancara, kata Mukti, KY kemudian menetapkan sebanyak 11 orang CHA  dinyatakan lulus. Selanjutya 11 nama itu diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua CHA yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan dan mempertimbangkan kelulusan akhir dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi.

"KY menjamin 11 CHA yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan baik aspek kompetensi dan integritas," tambah Mukti.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait