Batas Samar Pelanggaran Pidana dan Administrasi dalam Perkara Lingkungan Hidup

Batas Samar Pelanggaran Pidana dan Administrasi dalam Perkara Lingkungan Hidup

Permasalahan konseptual dalam UU Lingkungan Hidup menjadi penyebab utama. Terbitnya UU Cipta Kerja sedikit memperbaiki dengan adanya sanksi denda administrasi.
Batas Samar Pelanggaran Pidana dan Administrasi dalam Perkara Lingkungan Hidup

Laporan riset Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) pada Juli 2020 berjudul Laporan Kajian Putusan Perkara Lingkungan Hidup memberi sejumlah masukan penting. Salah satunya diperlukan parameter yang lebih jelas tentang bentuk-bentuk pelanggaran administrasi hukum lingkungan yang memang patut untuk dijatuhi pidana.

Tim peneliti menemukan cukup banyak perkara pelanggaran administrasi yang berakhir dengan pemidanaan khususnya dalam putusan-putusan pidana lingkungan yang terkait dengan illegal dumping; pengelolaan limbah B3 tanpa izin; dan menjalankan usaha tanpa izin lingkungan,” demikian tertulis dalam laporan riset LeIP (2020:46).

Putusan No. 2733 K/Pid.Sus-LH/2016 dengan terdakwa berinisial CA adalah contoh pertama yang diajukan LeIP. Terdakwa dipidana 1 tahun karena perusahaannya yang merupakan perusahaan penampung oli bekas dari bengkel-bengkel motor dan limbah aspal (sludge) sejak tahun 2005 di Sidoarjo tidak memenuhi persyaratan administrasi berupa izin penampungan limbah. Terdakwa dipidana berdasarkan Pasal 102 UU No.32 Tahun 2009 terkait pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Putusan lain yaitu Putusan No. 195 K/PID.SUS-LH/2016. Terdakwa AM dipidana karena tidak memiliki izin lingkungan untuk usaha ayam miliknya yang berjumlah sekira 11 ribu ekor yang dipelihara dalam 2 buah kandang masing-masing berukuran 40 meter x 8 meter. Terdakwa perkara ini lalu dipidana berdasarkan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 terkait pidana melakukan usaha tanpa izin lingkungan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional