MK Diminta Tolak Pengujian Pasal Pengangkatan Hakim Ad Hoc MA
Terbaru

MK Diminta Tolak Pengujian Pasal Pengangkatan Hakim Ad Hoc MA

Memperhatikan realitas dunia peradilan di Indonesia, kedudukan dan kewenangan KY perlu dipertegas dan diperluas baik melalui amendemen UUD maupun perubahan UU KY.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Pengujian Pasal 13 huruf a UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY) terkait kewenangan KY mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untuk mendapat persetujuan, tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan oleh Burhanudin, dosen yang pernah mengikuti seleksi hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2016. Saat ini, pengujian Pasal 13 huruf a UU KY ini sudah memasuki sidang pemeriksaan ahli.   

Mantan Ketua KY periode 2013-2015, Suparman Marzuki menilai seleksi untuk memilih hakim agung di seluruh dunia merupakan kewenangan yang diberikan kepada KY. Demikian halnya di Indonesia, lahirnya KY tidak lepas dari keinginan untuk menjadikan seleksi hakim agung yang transparan dan akuntabel oleh KY.

“Selama ini seleksi terhadap hakim hoc di Mahkamah Agung sudah berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel oleh KY. Karena itu, cukup aneh jika saat ini dipermasalahkan,” kata Suparman Marzuki dalam keterangannya yang disampaikan saat webinar bertajuk “Relevansi Penguatan Kekuasaan Kehakiman dan Judicial Review UU Komisi Yudisial”, Jum’at (17/9/2021) kemarin.   

Pria yang juga tercatat sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) ini memperkirakan jika kewenangan untuk menyeleksi hakim ad hoc diberikan kepada MA sendiri, maka dapat dipastikan menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, mereka sama-sama-sama sebagai hakim di MA. Karena itu, sebaiknya permohonan ini ditolak karena tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. (Baca Juga: Tanggapan KY Terkait Pengujian Pasal Pengangkatan Calon Hakim Ad Hoc MA)

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan pengisian jabatan hakim memiliki peranan besar menentukan kualitas suatu lembaga atau institusi peradilan. Karena itu, dalam konteks ini dibutuhkan proses seleksi yang transparan dan independen. 

Menurutnya, hakim agung dan hakim ad hoc pada MA pada prinsipnya sama saja, karena hak dan kewajiban mereka sama sebagai hakim di Mahkamah Agung. “Karena itu, tidak tepat jika proses seleksinya berbeda. Maka sudah tepat bila proses seleksi hakim ad hoc menjadi kewenangan Komisi Yudisial,” katanya.  

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Prof Sigit Riyanto mengatakan sistem demokrasi dalam suatu negara mempengaruhi sistem peradilannya. Dalam suatu rezim yang otoritarian, akan rentan terhadap lahirnya judicial coruption. “Independensi MA bukanlah anugerah, melainkan harus diupayakan secara terus menerus melalui pengawasan dan penunjukkan hakim yang transparan dan akuntabel secara kontinyu.”  

Tags:

Berita Terkait