Calon Hakim Agung Ini Bicara Kendala Eksekusi Perkara Perdata
Terbaru

Calon Hakim Agung Ini Bicara Kendala Eksekusi Perkara Perdata

Haswandi mengusulkan agar MA membuat unit khusus setingkat eselon dua di bawah kepanteraan MA, khususnya pelaksanaan eksekusi di pengadilan seluruh Indonesia dan diperkuat dengan pembentukan police justice untuk pengamanan proses eksekusi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Calon Hakim Agung Haswandi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Senin (20/9/2021). Foto: RFQ
Calon Hakim Agung Haswandi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Senin (20/9/2021). Foto: RFQ

Sulitnya pengadilan melakukan eksekusi putusan atas objek perkara perdata yang telah berkekuatan hukum terus menjadi persoalan. Karena itu, diusulkan pembentukan unit khusus di Mahkamah Agung (MA) agar pelaksanaan eksekusi objek perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

“MA perlu membuat unit kerja di bawah Kepaniteraan khusus menangani pelaksanaan eksekusi di seluruh pengadilan di Indonesia,” usul Calon Hakim Agung Haswandi dalam makalahnya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Senin (20/9/2021). (Baca Juga: 11 Calon Hakim Agung Bakal Jalani Uji Kelayakan di DPR)

Dalam paparannya, Panitera Muda Perdata Khusus MA ini menilai ketidakberhasilan dalam eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap disebabkan faktor kondisi di lapangan, putusan pengadilan tak bersifat condemnatoir, namun bersifat deklaratoir atau konstitutif. Selain itu, proses beracara yang panjang menyebabkan terkendalanya pelaksanaan eksekusi. Seperti ada keberatan dari pihak berperkara/pihak ketiga yang bertujuan mengulur waktu atau menggagalkan pelaksanaan eksekusi.

“Meski hukum acara perdata menegaskan perlawanan tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi, tapi realitanya banyak ketua pengadilan yang tak berani melaksanakan eksekusi putusan objek perkara dengan alasan mengedepankan asas kehati-hatian,” ujarnya.  

Tak hanya itu, terdapat kendala bersifat eksternal yang menghambat pelaksanaan eksekusi. Seperti penguasaan objek perkara eksekusi oleh pihak tertentu yang dikoordinir oleh pihak termohon eksekusi. Oleh karena itu, dibutuhkan jumlah petugas keamanan yang cukup untuk mengamankan objek perkara dan petugas pengadilan dari pihak tertentu. “Kenyataanya, protap dan pemahaman yang tidak sama antara petugas keamanan dan petugas pengadilan,” kata dia.

Untuk itu, Haswandi mengusulkan agar MA membuat unit khusus setingkat eselon dua di bawah kepanteraan MA, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi di pengadilan seluruh Indonesia. Harapannya, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan perdata tak melulu menjadi beban ketua pengadilan. Ketua pengadilan agar lebih fokus pada persoalan teknis dan manajemen perkara.

Namun demikian, keberadaan unit khusus tersebut tetap harus diperkuat dengan pembentukan police justice. Fungsinya sebagai pengaman pelaksanaan eksekusi di bawah Polri. Sekaligus berfungsi sebagai pengamanan sarana dan prasarana pengadilan serta persidangan di pengadilan. MA perlu mendorong pemerintah dan DPR agar melakukan revisi UU terkait. Atau mungkin membuat peraturan perundangan-undangan yang baru untuk mengakomodir pembentukan unit khusus dan police justice agar upaya pelaksanaan eksekusi menjadi lebih maksimal.”

Tags:

Berita Terkait