Menyoroti Risiko Tipikor pada Industri Jasa Keuangan
Utama

Menyoroti Risiko Tipikor pada Industri Jasa Keuangan

Tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi pada jasa keuangan berakibat fatal pada hilangnya kepercayaan publik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Webinar Pencegahan Penyuapan di Industri Jasa Keuangan, Selasa (21/9).
Webinar Pencegahan Penyuapan di Industri Jasa Keuangan, Selasa (21/9).

Jasa keuangan merupakan salah satu industri yang ketat peraturannya untuk mencegah tindak pidana korupsi (korupsi). Meski demikian, masih terdapat kasus-kasus korupsi khususnya penyuapan dan pemberian gratifikasi yang melibatkan oknum-oknum pada industri tersebut. Berbagai kasus tersebut seperti perkara Asuransi Jasindo, Asuransi Jiwasraya hingga Bank Tabungan Negara (BTN).

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Hidayat, menyampaikan praktik penyuapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi (tipikor) yang praktiknya lebih sering dilakukan. Dampak buruk praktik tersebut menyebabkan kondisi industri jasa keuangan menjadi tidak sehat. Kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan juga hilang.

“Dampak buruk penyuapan menimbulan ketidaksetaraan kekayaan, rusak kepercayaan, jadi inefesiensi, mengurangi pengeluaran publik dan monopoli, dapat menaikan harga barang dan jasa dan kontrol pasokan menghambat,” jelas Hidayat dalam webinar Pencegahan Penyuapan di Industri Jasa Keuangan, Selasa (21/9).

Dia melanjutkan Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih lebih sempit pengaturannya dibandingkan Foreign Corrupt Practice Act (FCPA). Dia mengatakan UU Tipikor fokus pada korupsi yang merugikan keuangan negara dan ekonomi. Sedangkan FCPA memiliki ruang lingkup lebih luas khususnya mengenai korupsi transnasional.

Pencegahan praktik suap ini perlu dilakukan secara bersama antar lembaga serta melibatkan publik. Hidayat menyoroti risiko tipikor yang cenderung meningkat terjadi saat pandemi. Dia menjelaskan berbagai proyek pemulihan kesehatan saat pandemi menjadi sasaran para pelaku pelanggaran tersebut.

“Saat pandemi risiko fraud lebih besar. Mobilisasi semakin banyak pada sumber daya dan bisnis, meningkatnya inisiatif baru kesehatan dan dana ini jadi target dan pelunang menarik pelaku fraud sehingga harus dijaga,” jelas Hidayat. (Baca: Urgensi Pengendalian Gratifikasi di Sektor Jasa Keuangan)

Penerapan ISO 37001 merupakan salah satu bentuk standar pencegahan yang diwajibkan pada pelaku industri jasa keuangan. ISO 37001 merupakan sebuah standar yang dirilis sejak 2016, yang mengatur tentang sistem manajemen anti penyuapan atau yang dikenal dengan istilah SMAP.

Tags:

Berita Terkait