Ini Jerat Hukum bagi Akun Anonim yang Sebar Fitnah di Media Sosial
Terbaru

Ini Jerat Hukum bagi Akun Anonim yang Sebar Fitnah di Media Sosial

Ada beberapa cara untuk melacak seseorang sebagai pemilik atau admin akun anonim.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Jarimu harimaumu. Mungkin pribahasa ini cocok disematkan untuk orang-orang yang hobi berselancar di dunia maya. Bagi sebagian orang bermain di media sosial bisa menjadi hiburan, namun tak sedikit pula media sosial dijadikan sebagai media untuk melemparkan komentar negatif, adu domba bahkah fitnah.

Sama seperti yang dialami oleh seorang selebgram tanah air Bernama Rachel Venya (RV). Pada awal September lalu, RV menumpahkan kekesalannya di media sosial miliknya lantaran sebuah forum online menggunjing dan melontar fitnah terkait keluarganya. RV menyebut komentar jahat ini ia terima sejak 2018.

Sebenarnya komentar negatif hingga fitnah tak hanya dialami oleh RV, mengingat banyak kasus serupa yang memang tak mencuat ke publik. Pada 2015 lalu kasus akun anomim @TrioMacan2000 pernah mencuri perhatian netizen. Si pemilik akun diduga berupaya memeras seorang pejabat Telkomsel dengan akun anonim lainnya, @denjaka dan @berantas3. (Baca: Viralkan Utang di Media Sosial, Potensi Pidana)

Hal ini membuktikan bahwa keberadaan media sosial hari ini bak dua mata pisau, Di satu sisi bisa memberikan dampak positif, namun di sisi lain justru menjadi ruang bagi oknum pengguna untuk memberikan komentar negatif kepada pihak lain. Bahkan tak jarang komentar-komentar bernada bullying hingga fitnah dilontarkan oleh akun anonim. Penggunaan akun anonim tersebut biasanya bertujuan menutupi identitas asli si pemilik akun.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline “Netizen Anonim Sebar Fitnah di Forum Internet, Ini Jerat Hukumnya”, pada dasarnya perbuatan netizen yang menghina dan mencemarkan nama baik seseorang melalui internet dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam pasal di atas tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait