Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar
Terbaru

Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar

Untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, dan mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9). Foto: RES
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, dan mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9). Foto: RES

Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga total mencapai Rp57 miliar agar merekayasa hasil penghitungan pajak.

"Terdakwa I Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 dan terdakwa II Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar)," kata Jaksa Penuntut Umum, Nur Hari Arhadi, seperti dikutip Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/9).

Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas; kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati; dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

"Agar terdakwa I Anging Prayitno Aji, terdakwa II Dadan Ramdani beserta Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantation (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin), Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," tambah jaksa. (Baca: Menkeu Ingatkan WP, Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak Jaga Integritas)

Dalam dakwaan disebutkan Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak kemudian memberitahukan kepada para "supervisor" Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan "fee" untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit) serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak dimana pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.

Pertama, penerimaan terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP). Awalnya Angin mengarahkan kepada seluruh Kabudit di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus.

Menindaklanjuti arahan tersebut, pada Oktober 2018, Yulmanizar, Febrian, Alfred Simanjuntak, dan Wawan Ridwan membuat analisis risiko wajib pajak PT GMP tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

Tags:

Berita Terkait