Peneliti Persoalkan Peleburan Lembaga Iptek ke BRIN
Terbaru

Peneliti Persoalkan Peleburan Lembaga Iptek ke BRIN

Menurut pemohon, peleburan yang berarti pembubaran LNPK bidang iptek ini menimbulkan keresahan peneliti/perekayasa di banyak lembaga riset dan litbang.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Pemerintah lewat Kemenpan RB dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah membubarkan empat lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) bidang iptek yakni BPPT, LIPI, Lapan, dan Batan per 1 September 2021 lalu. Empat LPNK itu berubah menjadi organisasi riset (OR) di bawah BRIN. Setelah ini segera menyusul pembubaran dan peleburan litbang di 48 kementerian/lembaga.

Peleburan ini disebabkan berlakunya Pasal 48 ayat (1) UU No.11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) yang berbunyi, "Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional." Alhasil, beberapa peneliti mempersoalkan pasal tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Semula uji materi ini diajukan Eko Noer Kristiyanto dan Heru Susetyo. Eko adalah peneliti madya di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan Heru adalah anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta dan peneliti di Lembaga Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Namun, dalam persidangan pendahuluan pada 17 September 20121, majelis panel hakim konstitusi meminta agar segera mencari pengganti dari pemohon, Eko Noer Kristiyanto yang mengundurkan diri.

Kuasa Hukum Pemohon, Wasis Susetio mengatakan dalil permohonan uji materi UU No.11 Tahun 2019 ini sudah kuat. Hal ini disampaikan Wasis setelah MK menggelar sidang pertama pengujian UU tersebut. “Kalau dari sisi argumentasi pokok-pokok permohonan yang kita sudah sampaikan dalam konstruksi argumentasi maupun narasi sudah kuat. Prof Saldi dan Daniel juga mengatakan ini sebenarnya sudah kuat argumentasinya,” ucap Wasis dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/9/2021).

Dia menilai pemerintah memaknai kata "terintegrasi" itu sebagai pembubaran dan diikuti peleburan. Padahal, makna "terintegrasi" sudah dikunci di Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU No.11 Tahun 2019 yakni "mengarahkan dan menyinergikan". Di UU Sisnas Iptek sama sekali tak ada mandat peleburan. Buktinya, dari original intent UU tersebut tidak ditemukan mandat peleburan lembaga. 

Banyak kalangan ilmuwan senior dan juga para peneliti/perekayasa ini menganggap hal ini sebagai langkah spekulatif dan berpotensi memundurkan iptek nasional yang akan membahayakan masa depan iptek demi kemajuan bangsa. Karena seluruh LPNK, litbang K/L, bahkan litbang di daerah seluruhnya dijadikan satu dalam wadah organisasi hierarkis-birokratis yang super tambun dan memiliki kewenangan superbody yakni BRIN.

“Peleburan yang berarti pembubaran itu menimbulkan keresahan peneliti/perekayasa di banyak lembaga riset dan litbang. Bukan hanya di 4 LPNK dan balitbang K/L, tapi juga di lembaga yudikatif. "Kami meyakini langkah ini bertentangan dengan pengaturan kelembagaan di UU Sisnas Iptek sendiri," kata Wasis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait